GWK Bali

Kronologis Polemik Ratusan Warga Dikurung Pagar Tembok GWK Bali, Parta: Jalan Punya Pemkab Badung

Pasal 11, GWK akan mempertahan dan melestarikan kesenian gandrung yang disakralkan masyarakat setempat

(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Anggota DPR RI I Nyoman Parta - Kronologis Polemik Ratusan Warga Dikurung Pagar Tembok GWK Bali, Parta: Jalan Punya Pemkab Badung 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Akses jalan rumah warga ditutup oleh pihak Garuda Wisnu Kencana (GWK).

Hal tersebut pun menjadi viral di masyarakat. Dan hingga saat ini masih menuai polemik.

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta memaparkan kronologis dari polemik yang terjadi antara warga dan GWK.

“Pemerintah pada tingkatannya hanya boleh memperbaiki, mengaspal pada jalan yang menjadi kewenangannya, tidak mungkin Pemda Badung mengaspal jalan milik pihak swasta,” ungkapnya.

Baca juga: NENEK Sampai Harus Lewati Lorong Temui Cucunya! GWK Dideadline Bongkar Temboknya Jam 12 Malam Ini!

Ia menjelaskan posisi hukum dan polemik pemagaran/penutupan Akses oleh GWK.

Sejak akhir 1999, hubungan antara PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK) dan warga Dusun Giri Dharma, Ungasan, telah diatur melalui serangkaian kesepakatan resmi.

Rapat 10 Desember 1999 dan kesepakatan bersama tanggal 22 April 2000, menjamin relokasi warga ke Persil 25 dengan kavling 200 m⊃2; per keluarga, pembangunan balai banjar, prioritas pekerjaan bagi warga. 

Selain itu, dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa GWK akan memberikan akses jalan, dengan rincian sebagai berikut:

-Pasal 10, GWK akan menyediakan jalan khusus ke balai banjar untuk kegiatan warga sehari-hari

-Pasal 11, GWK akan mempertahan dan melestarikan kesenian gandrung yang disakralkan masyarakat setempat

-Pasal 12, GWK akan memberikan ⁠hak akses jalan bagi masyarakat untuk kegiatan sosial dan keagamaan. 

⁠Pada 30 Oktober 2007, rapat koordinasi di Banjar Giri Dharma kembali menegaskan bahwa jalan menuju Pura Pengulapan selebar sekitar lima meter harus tetap terbuka, dan GWK menyatakan kesediaan membeli lahan bila diperlukan.

Setelah kesepakatan tersebut, pembangunan jalan dilakukan bertahap.

Jalan sisi barat diaspal pada Oktober 2007. Jalan lingkar timur mulai terbentuk pada 2009. Pengaspalan pertama oleh Pemkab Badung dilakukan pada 2012.

Menjelang KTT G20 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Badung kembali mengaspal hotmix bagian utara dan timur.

Tanggal 7 Juli 2022, terbit akta pelepasan hak lahan, pengalihan dari Pihak GWK kepada Pemkab Badung, dengan rincian sebagai berikut:

-Akta Pelepasan Hak Nomor 07, Tanggal 7 Juli 2022

-Akta Pelepasan Hak Nomor 08, Tanggal 7 Juli 2022

-Akta Pelepasan Hak Nomor 09, Tanggal 7 Juli 2022

-Akta Pelepasan Hak Nomor 10, Tanggal 7 Juli 2022

-Akta Pelepasan Hak Nomor 11, Tanggal 7 Juli 2022

-Akta Pelepasan Hak Nomor 12, Tanggal 7 Juli 2022

Ini menunjukkan bahwa tanah sudah diserahkan secara sah kepada Pemkab Badung untuk dipergunakan sebagai jalan umum, dan telah melalui prosedur di notaris dengan Notaris I Wayan Sugitha, S.H.

Tanggal 8 Agustus 2022, pihak PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) – Pengelola GWK melalui suratnya kepada Bupati Badung (pada saat itu masih I Nyoman Giri Prasta) menyatakan bahwa memberitahukan dan menjamin bahwa akses jalan dapat digunakan oleh masyarakat.
 
Setelah akta pelepasan lahan terbit dan surat dari PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) – Pengelola GWK kepada Bupati Badung, BPKAD kemudian merespon melalui Surat Keterangan No. 032/1588/BPKAD tanggal 15 Agustus 2022, menegaskan bahwa jalan lingkar timur sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Badung.
 
PT GAIN melalui surat nomor 004/GAIN/Leg.SBU/S-IV/2024 tertanggal 17 April 2024, mengajukan permohonan pengelolaan atau status terkait jalan lingkar timur GWK kepada Pemkab Badung (tercantum sebagai referensi surat oleh Setda).
 
Masalah mulai muncul pada 2024, ketika PT GAIN (pengelola GWK) melalui kantor advokat Purba & Rekan mengirim surat tertanggal 30 April 2024. 

Di mana advokat Purba & Rekan mengeluarkan surat awal mengenai rencana pemagaran perimeter GWK yang ditujukan kepada Kepala Banjar Gede Giri Darma
 
Erwin Siregar & Associates (Kuasa Hukum GWK) mengajukan permohonan informasi/penjelasan tertulis terkait status pengelolaan jalan Lingkar Timur GWK melalui surat Nomor 119/ESA/Poh/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024, Perihal Permohonan Informasi dan Penjelasan tertulis berhubungan dengan status jalan yang berlokasi di lingkar timur GWK 

Sekretariat Daerah/Setda Kab. Badung (pada saat itu dijabat I Wayan Adi Arnawa, S.H) merespon surat dari PT GAIN dengan nomor 004/GAIN/Leg.SBU/S-IV/2024 tertanggal 17 April 2024. Melalui surat Nomor 032/11651/SETDA/BPKAD, Pemkab Badung menyatakan bahwa permohonan pengelolaan jalan lingkar timur GWK belum dapat dipenuhi. 

Dari peristiwa ini, dipertegas bahwa kewenangan atas jalan tersebut berada di tangan Pemkab Badung dan PT GAIN (GWK) jelas-jelas tidak memiliki kewenangan atas jalan lingkar timur GWK tersebut.

Pemkab Badung melalui PUPR Badung merespon surat dari Kantor Hukum Erwin Siregar (Kuasa hukum GWK) Nomor 119/ESA/Poh/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024, Perihal Permohonan Informasi dan Penjelasan tertulis berhubungan dengan status jalan yang berlokasi di lingkar timur GWK. 

PUPR Badung mengeluarkan surat informasi status jalan tertanggal 12 Juni 2024, yang menyatakan bahwa ruas jalan lingkar timur GWK telah ditetapkan sebagai Jalan Kabupaten (K1) melalui Peraturan Bupati No. 1389/0415/HK/2023. 

Surat ini juga menjelaskan perolehan jalan melalui hibah dari GWK/PT GAIN kepada Pemkab Badung.
 
Tanggal 10 Juli 2024, Purba & Rekan menerbitkan surat penegasan kedua (Nomor 040/AGR/LEGAL-IT/07/2024) yang ditujukan kepada pihak-pihak lokal (banjar/kelian) yang intinya:

-Menegaskan rencana pemasangan pemagaran (perimeter) Kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk alasan keamanan aset dan pengendalian aktivitas;

-Menyatakan bahwa proyek pemagaran dilakukan atas lahan milik GWK/PT (klaim pihak GWK) dan berkaitan dengan kepentingan keamanan;

-Mengimbau pihak luar agar mematuhi ketentuan selama proses pembangunan pagar.
 
Tindakan PT GAIN ini melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati, serta melanggar ketentuan yang telah diatur secara tegas oleh Pemerintah Kabupaten Badung, seperti surat menyurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Selain itu, PT GAIN wanprestasi teradap kesepakatan lama mengenai hak akses masyarakat yang telah dijamin dalam kesepakatan awal dan MoU Tahun 2000, termasuk mengingkari surat yang mereka buat sendiri tertanggal 8 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Bupati pada saat itu I Nyoman Giri Prasta, S.Sos.
 
Tanggal 19 Desember 2024, masyarakat setempat menyampaikan keresahannya dan meneruskan keluhan itu kepada Desa Adat Ungasan.

Desa Adat Unggasan menindaklanjuti keluhan warga tersebut, karena akses jalannya telah ditutup oleh GWK, Desa Adat Ungasan mengirimkan surat tertanggal 19 Desember 2024 nomor 100/DAU/XII/2024 perihal permohonan keterangan Jalan yang ditujukan kepada Kepala BPN Badung. Dalam surat tersebut dicantumkan lahan-lahan yang terdampak.
 
BPN menjawab surat dari Desa Adat Ungasan. Hasil pemeriksaan BPN melalui Surat BPN Kabupaten Badung No. IP.02.04/315-51.03/200.11/2025 tertanggal 3 Februari 2025, menegaskan bahwa bidang-bidang tanah di sisi barat (yang dimohonkan untuk dicek) memang berbatasan dengan jalan ini, mengukuhkan bukti bahwa akses tersebut adalah jalan umum.

GWK telah melakukan wanprestasi dengan kesepakatan yang telah dibuat, serta mengingkari surat menyurat yang mereka buat sendiri dengan Pemkab Badung.
 
Tanggal 22 September 2025, tokoh dan warga masyarakat Ungasan datang ke DPRD Bali  mengadukan dan menyampaikan keluhan ini. 

Mereka menyampaikan bahwa polemik semakin meruncing karena tidak adanya iktikad baik dari pihak GWK, sehingga sangat merugikan warga masyarakat.

Ketua DPRD Bali kemudian menerbitkan rekomendasi pada Senin 22 September 2025, bahwa pihak GWK diberikan batas waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri pagar tersebut.
 
Senin 29 September 2025 adalah hari terakhir GWK untuk membongkar pagar yang menutup akses. 

Informasi di media, belum ada tindakan apapun yang dilakukan oleh GWK, dengan kata lain GWK tidak mengindahkan desakan berbagai pihak dan rekomendasi DPRD Bali.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved