Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Peredaran Narkoba di Bali

WNA Tanam Ganja Hidroponik di Denpasar, Kini Tingginya Capai 1 Meter, Polisi Buru Pemasok Bibit

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali memburu seseorang berinisial C sosok pemasok bibit ganja kepada WNA Belanda.

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
NARKOTIKA - Konferensi pers clandestein narkotika jenis ganja secara hidroponik di Mapolda Bali, pada Jumat 3 Oktober 2025. 

"Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah TKP tersebut dan benar saja di dalam TKP ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak," kata Kombes Pol Radiant.

"Terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut," bebernya.

Ia menjelaskan, pembuatan kebun ganja ini sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV (Closed Circuit Television).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.

"Modus operandinya memiliki, menyimpan dan menguasai serta memproduksi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja hidroponik," jelasnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti ratusan polibag dan media tanah, termasuk kecambah atau bibit pohon ganja siap tanam.

"Serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan, untuk melakukan clandestein tanaman ganja hidroponik tersebut," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000," pungkasnya. (*)

 

Berita lainnya di Ganja di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved