Berita Buleleng
Usai Transaksi Ganja, MA Diamankan Timsus Goak Poleng Polres Buleleng
Dari hasil penggeledahan, pria 24 tahun itu kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng mengamankan seorang pria berinisial MA di pinggir jalan Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Dari hasil penggeledahan, pria 24 tahun itu kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi ganja di wilayah Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.
Baca juga: NGERI! Nengah Tewas di Banjar Selati Bangli, Nyoman Saksikan Korban Jatuh Dari Ketinggian 20 Meter
Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Timsus Goak Poleng dan selanjutnya melakukan penyelidikan. Hingga pada Minggu (22/6/2025) pukul 17.50 wita polisi berhasil mengamankan MA.
"Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan plastik klip bening yang didalamnya berisi ganja kering dengan berat total 8,89 gram bruto. Barang bukti itu ditemukan di dalam tas slempang hitam yang dikenakan," jelasnya, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: PERCERAIAN di Buleleng Berbuntut Panjang, Sepupu Mantan Suami Dicegat Gerombolan Wanita di Jalanan
MA selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada tim penyidik, MA mengaku mendapat narkoba dari seseorang bernama Blono asal Denpasar.
"Atas perbuatannya, MA disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia disangkakan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," ucapnya.
AKP Edy menyebut ganja merupakan barang baru yang ditemukan dalam kasus peredaran narkoba di Buleleng. Kendati demikian, ia berkomitmen akan terus memberantas segala jenis peredaran narkotika baik kepada pengguna mapun pengedarnya.
"Narkoba ini menciptakan kerasahan di masyarakat, mengganggu ketertiban sosial dan meracuni generasi muda kita. Untuk itu kami selalu bersemangat untuk memerangi narkoba atau kejahatan-kejahatan extra ordinary crime," tegasnya. (mer)
Selebgram NLK Divonis 10 Bulan Penjara, Punya Anak Balita Jadi Pertimbangan Putusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Pengecer Beras Diminta Bongkar Ulang Kemasan, DKPP Buleleng Gelar Sidak |
![]() |
---|
Puluhan Warga Buleleng Bali Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan |
![]() |
---|
Total Penduduk Buleleng 830.873 Jiwa, Naik 2.717 Jiwa, Terbanyak di Kecamatan Gerokgak |
![]() |
---|
MENGENANG 1,5 Abad SD 1 Paket Agung Buleleng:Jadi Awal Mula Pertemuan Ayah dan Ibu Soekarno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.