Berita Buleleng
PERCERAIAN di Buleleng Berbuntut Panjang, Sepupu Mantan Suami Dicegat Gerombolan Wanita di Jalanan
PERCERAIAN di Buleleng Berbuntut Panjang, Sepupu Mantan Suami Dicegat Gerombolan Wanita di Jalanan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Nekat cegat orang di jalanan, seorang wanita berinisial DA, asal Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng diadukan ke polisi.
Tak hanya mencegat korban di jalanan, DA juga dilaporkan mengajak berkelahi seorang korban berinisial KY.
Peristiwa tak mengenakkan yang di jalanan Buleleng itu terjadi pada Jumat (11/7/2025) pukul 04.00 wita.
Baca juga: Imigrasi Tangkap Buronan asal Tiongkok Pelaku Penipuan Senilai Rp 28,5 Miliar di Tabanan Bali
TKP tepatnya di jalanan wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.
Konon, DA mengajak KY berkelahi itu karena dipicu dendam DA kepada KY.
Sebab KY dianggap menjadi pemicu cerai DA dengan suami.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polres Buleleng menerima aduan penganiayaan.
Aduan penganiayaan itu dilayangkan korban pada Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Urutan Harga Emas Batangan Hari Ini 14 Juli di Galeri24 Renon Denpasar Bali, Temurah Rp900 Ribuan
"Benar ada laporan ke SPKT Polres Buleleng. Pelapornya berinisial KY, asal Lingkungan Bakung, Kecamatan Sukasada, Buleleng," ungkapnya dikonfirmasi Minggu (13/7/2025).
Berdasarkan pengakuan KY, peristiwa penganiayaan itu berawal saat ia hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor.
Tanpa sadar wanita 24 tahun itu ternyata diikuti oleh DA bersama teman-temannya, yang mana setibanya di Desa Anturan, Buleleng KY dihentikan oleh DA.
Tanpa basa-basi, DA langsung menyuruh korban turun dari motor.
Ia kemudian memarahi korban, serta mengungkapkan kekesalannya. Di mana DA sudah lama dendam terhadap KY.
Ia juga menyangka bahwa korban menjadi penyebab DA bercerai dari sang suami.
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.