Seputar Bali
Fakta-fakta Penemuan Bayi Dikubur ART di Bawah Pelinggih di Gianyar, Bayi Baru Lahir, CCTV Mati
Kasus penemuan bayi yang dikubur ibunya sendiri yakni seorang ART di wilayah Gianyar membuat banyak orang bertanya-tanya.
“Saya juga sempat curiga dan menanyakan apakah R hamil, tapi dia menjawab tidak,” ujar Gusti.
Baca juga: Dana TKD Dipangkas Pusat, Pemda Diharap Aktif dan Inovatif Cari Sumber Pendapatan Baru
Warga Sekitar Undur Waktu Piodalan
Penemuan ini menggemparkan warga sekitar, terlebih bertepatan dengan pelaksanaan upacara odalan di pura kawasan setempat.
Bahkan krama pun terpaksa mengundur waktu piodalan, karena harus menggelar pecaruan di TKP, untuk menyucikan wilayah adat. Upacara yang digelar yaitu pecaruan eka sato.
Pelaku Diamankan Kepolisian
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan.
Namun terkait detail pelaku apakah R dan pacarnya, dirinya mengatakan kasus itu saat ini ditangani oleh Polres Gianyar.
"Kasusnya ditangani Unit PPA Polres Gianyar. Langsung saja ke kanit PPA atau kasat Reskrim Polres ngih," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Guruh Firmansyah belum memberikan konfirmasi terkait kasus ini. Saat dihubungi via telepon ia tidak mengangkat, pun pesan singkat yang dikirim belum ada respon.
Potensi Pidana
Pembunuhan bayi (infanticide) oleh ibu diatur dalam Pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP).
Pembunuhan bayi yang dilakukan pada saat kelahiran atau sesaat setelahnya tanpa direncanakan akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 341 KUHP, sementara yang dilakukan dengan perencanaan masuk dalam Pasal 342 KUHP.
Pasal 341 KUHP (Pembunuhan Bayi Tanpa Rencana)
Perbuatan: Seorang ibu membunuh bayinya yang baru dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan.
Motif: Biasanya didasari oleh ketakutan ibu akan ketahuan orang lain bahwa ia telah melahirkan.
Sanksi: Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 342 KUHP (Pembunuhan Bayi dengan Rencana)
Perbuatan: Seorang ibu dengan sengaja membunuh bayinya dengan perencanaan terlebih dahulu.
Sanksi: Ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pembunuhan bayi tanpa rencana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.