Seputar Bali

Fakta-fakta Penemuan Bayi Dikubur ART di Bawah Pelinggih di Gianyar, Bayi Baru Lahir, CCTV Mati

Kasus penemuan bayi yang dikubur ibunya sendiri yakni seorang ART di wilayah Gianyar membuat banyak orang bertanya-tanya.

Pixabay
Ilustrasi Kuburan - Fakta-fakta Penemuan Bayi Dikubur ART di Bawah Pelinggih di Gianyar, Bayi Baru Lahir, CCTV Mati 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus penemuan bayi yang dikubur ibunya sendiri yakni seorang ART di wilayah Gianyar membuat banyak orang bertanya-tanya.

Dari hasil penelusuran sementara, ada beberapa fakta mengejutkan yang berhasil diungkap.

Salah satunya dari sang ibu, berinisial R yang tega mengubur sang bayi.

Selain itu, pelaku juga sempat mematikan CCTV di sekitar rumah sehingga tidak dapat diketahui bagaimana pelaku melakukan tindakan keji tersebut.

Baca juga: SOSOK Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar

Berikut beberapa fakta yang berhasil diungkap dilansir dari berbagai sumber.

Pelaku Merupakan ART

Pelaku R, nekat menguburkan bayinya saat baru lahir, di bawah pelinggih di wilayah Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar, Bali.

R adalah asisten rumah tangga (ART), yang bekerja di Desa Batubulan Kangin. Sungguh tega pelaku, sebab bayi yang seharusnya menangis karena menghirup udara segar, justru kehilangan nyawa di tangan ibunya sendiri. 

CCTV Dimatikan

Gusti S, pemilik rumah atau majikan R mengatakan, dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut sebelum aparat kepolisian memberi tahu. 

Sebab saat kejadian, dirinya tengah berada di kampung halamannya di Karangasem. Saat kejadian, kamera CCTV juga dimatikan oleh R, sehingga ia tidak mengetahui persis kejadian tersebut.

“Kurang tahu saya kejadian pastinya, karena CCTV saat itu dimatikan,” ujarnya. 

Baca juga: Cerita Siswa SD di Bali Dapat MBG, Menu Berisikan Burger dan Pernah Ada Ulat di Sayur 

TKP: Lokasi penguburan bayi oleh ART di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.Bayi Hasil Hubungan Gelap Dikubur di Bawah Pelinggih di Sukawati
TKP: Lokasi penguburan bayi oleh ART di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.Bayi Hasil Hubungan Gelap Dikubur di Bawah Pelinggih di Sukawati (istimewa)

Kehamilan Tidak Terlihat

Gusti S juga menjelaskan bahwa R bekerja sebagai ART sejak April 2025, atau sekitar lima bulan lalu.

Namun karena perawakan pelaku yang kurus, kondisi kehamilannya tidak terlalu terlihat.

“Saya juga sempat curiga dan menanyakan apakah R hamil, tapi dia menjawab tidak,” ujar Gusti.

Baca juga: Dana TKD Dipangkas Pusat, Pemda Diharap Aktif dan Inovatif Cari Sumber Pendapatan Baru 

Warga Sekitar Undur Waktu Piodalan

Penemuan ini menggemparkan warga sekitar, terlebih bertepatan dengan pelaksanaan upacara odalan di pura kawasan setempat.

Bahkan krama pun terpaksa mengundur waktu piodalan, karena harus menggelar pecaruan di TKP, untuk menyucikan wilayah adat. Upacara yang digelar yaitu  pecaruan eka sato. 

Pelaku Diamankan Kepolisian

Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan.

Namun terkait detail pelaku apakah R dan pacarnya, dirinya mengatakan kasus itu saat ini ditangani oleh Polres Gianyar.

"Kasusnya ditangani Unit PPA Polres Gianyar. Langsung saja ke kanit PPA atau kasat Reskrim Polres ngih," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Guruh Firmansyah belum memberikan konfirmasi terkait kasus ini. Saat dihubungi via telepon ia tidak mengangkat, pun pesan singkat yang dikirim belum ada respon.

Potensi Pidana

Pembunuhan bayi (infanticide) oleh ibu diatur dalam Pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP).

Pembunuhan bayi yang dilakukan pada saat kelahiran atau sesaat setelahnya tanpa direncanakan akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 341 KUHP, sementara yang dilakukan dengan perencanaan masuk dalam Pasal 342 KUHP.

Pasal 341 KUHP (Pembunuhan Bayi Tanpa Rencana)

Perbuatan: Seorang ibu membunuh bayinya yang baru dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan.

Motif: Biasanya didasari oleh ketakutan ibu akan ketahuan orang lain bahwa ia telah melahirkan.

Sanksi: Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 342 KUHP (Pembunuhan Bayi dengan Rencana)

Perbuatan: Seorang ibu dengan sengaja membunuh bayinya dengan perencanaan terlebih dahulu.

Sanksi: Ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pembunuhan bayi tanpa rencana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved