Berita Bali

LANGGAR RTRW Perdagangan, Beton di Suwung Ditutup Sementara, Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Hal Ini

Selain perumahan, di kawasan ini juga ditemukan jalan menuju masuk hutan mangrove yang sudah diaspal oleh pihak PT Perumahan Bali Siki.

ISTIMEWA
SIDAK - Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat sidak di pabrik beton yang berada di Jalan Baypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (23/10). Inset: Pansus TRAP DPRD Bali sidak ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Kabupaten Badung. 

TRIBUN-BALI.COM  — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara kegiatan industri pabrik beton di Jalan Baypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh, Denpasar Selatan pada, Kamis (23/10).

Hal ini dilakukan usai Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Provinsi Bali didampingi Satpol PP Kota Denpasar melakukan pemasangan Pol PP Line sebagai tanda bahwa kegiatan operasional di pabrik tersebut ditutup sementara. 

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) I Made Supartha pada sidak tersebut menjelaskan sesuai keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar terdapat 14 sertifikat pada lahan di sekitar pabrik beton tersebut.

Sementara, bagian Tata Ruang Kota Denpasar menjelaskan sesuai dengan tata ruang baru yakni pada Perda Nomor 8 Tahun 2021 lahan di sekitaran pabrik beton ini merupakan kawasan perdagangan dan jasa.

Bahkan setelah dilakukan pengecekan RTRW ke Provinsi terkait tata ruang masih sama yakni perdagangan dan jasa. 

Baca juga: RUGI Hingga Rp 450 Juta, KMTA Laporkan Jaringan Penipuan Ngaku Panitera MA, Datangi Polda Bali !

Baca juga: KANDAS 1 Kapal karena Air Laut Surut di Pelabuhan Padangbai, Baling KMP Salindo Sampai Terlilit Tali

“Pabrik beton ini industri khan? RTRW-nya perdagangan dan jasa? Sesuai regulasi industri segmen kecil harus ada izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) melalui OSS ada sertifikasi berapa usahanya,” tegas Supartha. 

Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bali, Gede Tomi mengatakan berdasarkan izinnya, PT. Pionir Beton Industri sudah memiliki IMB namun sertifikat standarnya belum terverifikasi karena belum ada permohonan dari pihak perusahaan. 

Supartha melanjutkan, sesuai dengan Permen Industri PP Nomor 5 Tahun 2021 tidak boleh membangun industri di kawasan perdagangan sebab akan disanksi pidana. Bahkan yang mengeluarkan izin juga dapat dijerat unsur pidana. 

“Belum lagi harus ada izin lingkungan, lokasi IMB izin apakah usaha mikro, banyak yang harus dia penuhi, hanya punya IMB, di tempat yang tidak benar. Ini Hak Guna Bangunan (HGB) berarti tanah negara ada pemberian hak. Tanah baru disertifikatkan 2013. Ini industri? Tunjukan dokumen resmi, syarat izin yang bolong. Ada izin bangunan harus ditunjukan sekarang,” bebernya. 

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai menyatakan pabrik beton ini sudah melanggar zona di mana industri sudah terbangun dan hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“Kami akan panggil semua pihak termasuk pemilik, perbekel, Kadis Kota/Provinsi sehingga permasaahan clear. Dari segi administrasi tidak mungkin terjadi. Sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. 

Gede Tomi mengatakan NIB dibuat Tahun 2025 dan baru ditambahkan ke KBLI Industri. Disinggung tempat berdirinya pabrik bukan kawasan industri, Gede Tomi mengaku tak mengetahui hal tersebut.

“Itu kurang tahu, kenapa bisa lolos PKKPR-nya. Jadi sebelum proses NIB terbit harus proses verifikasi PKKPR dulu,” kata Gede Tomi.

Sementara itu, Staf Operasional Pabrik Beton, Yuli Suprianto mengatakan lahan untuk operasional pabrik tersebut merupakan lahan sewaan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved