Berita Bali

LANGGAR RTRW Perdagangan, Beton di Suwung Ditutup Sementara, Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Hal Ini

Selain perumahan, di kawasan ini juga ditemukan jalan menuju masuk hutan mangrove yang sudah diaspal oleh pihak PT Perumahan Bali Siki.

ISTIMEWA
SIDAK - Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat sidak di pabrik beton yang berada di Jalan Baypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (23/10). Inset: Pansus TRAP DPRD Bali sidak ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Kabupaten Badung. 

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan kasus di Perumahan Bali Siki diklasifikasikan menjadi 2 blok. Blok Kemoning dan Kecubung.

Di blok Kemoning murni ada 7 rumah berdiri yang melanggar kawasan Tahura. Dan di blok Kecubung ada 1 rumah, dimana bangunannya 3/4 melanggar kawasan Tahura.

Sehingga, total ada 8 bangunan rumah yang melanggar kawasan konservasi Tahura. Diungkapkan, ada 20 sertifikat lahan di kawasan perumahan tersebut. Sertifikat tersebut masuk dalam 106 sertifikat temuan yang saat ini sedang ditelusuri Kejati Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pemilik pengembang dari PT Perumahan Bali Siki akan segera dipanggil untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Sebab, dalam sidak tersebut pihak pengembang tidak ada di lokasi. Supartha mengungkapkan di kawasan perumahan ini ada wilayah hutan mangrove dan sungai. Aturannya, untuk wilayah sempadan sungai itu minimal jarak bangunan 3 - 5 meter. 

“Kalau dilihat secara kasat mata pembangunnya (perumahan yang melanggar,red) hampir langsung dibatas tebing. Seharusnya minimal 3 meter dari tebing sungai. Ini sesuai dengan UU 27/2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pasal 35 jelas dilarang reklamasi, mensertifikatkan lahan mangrove, dan memotong mangrove,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Kedua, lanjut Supartha pembangunannya ada dalam kawasan mangrove. “Sehingga ini jenis pelanggaran berat terkait melakukan kegiatan mangrove. Karena tidak boleh melakukan kegiatan apapun di kawasan mangrove,” tandasnya.

Selain perumahan, di kawasan ini juga ditemukan jalan menuju masuk hutan mangrove yang sudah diaspal oleh pihak PT Perumahan Bali Siki.

Menurut Supartha, ini jelas pelanggaran karena telah melakukan pemadatan lahan mangrove dan itu dinamakan reklamasi. Pansus TRAP langsung merekomendasikan ke Satpol PP Bali agar akses jalan aspal tersebut dipasangi Satpol PP line. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved