Berita Bali

LANGGAR RTRW Perdagangan, Beton di Suwung Ditutup Sementara, Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Hal Ini

Selain perumahan, di kawasan ini juga ditemukan jalan menuju masuk hutan mangrove yang sudah diaspal oleh pihak PT Perumahan Bali Siki.

ISTIMEWA
SIDAK - Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat sidak di pabrik beton yang berada di Jalan Baypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (23/10). Inset: Pansus TRAP DPRD Bali sidak ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Kabupaten Badung. 

TRIBUN-BALI.COM  — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara kegiatan industri pabrik beton di Jalan Baypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh, Denpasar Selatan pada, Kamis (23/10).

Hal ini dilakukan usai Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Provinsi Bali didampingi Satpol PP Kota Denpasar melakukan pemasangan Pol PP Line sebagai tanda bahwa kegiatan operasional di pabrik tersebut ditutup sementara. 

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) I Made Supartha pada sidak tersebut menjelaskan sesuai keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar terdapat 14 sertifikat pada lahan di sekitar pabrik beton tersebut.

Sementara, bagian Tata Ruang Kota Denpasar menjelaskan sesuai dengan tata ruang baru yakni pada Perda Nomor 8 Tahun 2021 lahan di sekitaran pabrik beton ini merupakan kawasan perdagangan dan jasa.

Bahkan setelah dilakukan pengecekan RTRW ke Provinsi terkait tata ruang masih sama yakni perdagangan dan jasa. 

Baca juga: RUGI Hingga Rp 450 Juta, KMTA Laporkan Jaringan Penipuan Ngaku Panitera MA, Datangi Polda Bali !

Baca juga: KANDAS 1 Kapal karena Air Laut Surut di Pelabuhan Padangbai, Baling KMP Salindo Sampai Terlilit Tali

“Pabrik beton ini industri khan? RTRW-nya perdagangan dan jasa? Sesuai regulasi industri segmen kecil harus ada izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) melalui OSS ada sertifikasi berapa usahanya,” tegas Supartha. 

Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bali, Gede Tomi mengatakan berdasarkan izinnya, PT. Pionir Beton Industri sudah memiliki IMB namun sertifikat standarnya belum terverifikasi karena belum ada permohonan dari pihak perusahaan. 

Supartha melanjutkan, sesuai dengan Permen Industri PP Nomor 5 Tahun 2021 tidak boleh membangun industri di kawasan perdagangan sebab akan disanksi pidana. Bahkan yang mengeluarkan izin juga dapat dijerat unsur pidana. 

“Belum lagi harus ada izin lingkungan, lokasi IMB izin apakah usaha mikro, banyak yang harus dia penuhi, hanya punya IMB, di tempat yang tidak benar. Ini Hak Guna Bangunan (HGB) berarti tanah negara ada pemberian hak. Tanah baru disertifikatkan 2013. Ini industri? Tunjukan dokumen resmi, syarat izin yang bolong. Ada izin bangunan harus ditunjukan sekarang,” bebernya. 

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai menyatakan pabrik beton ini sudah melanggar zona di mana industri sudah terbangun dan hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“Kami akan panggil semua pihak termasuk pemilik, perbekel, Kadis Kota/Provinsi sehingga permasaahan clear. Dari segi administrasi tidak mungkin terjadi. Sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. 

Gede Tomi mengatakan NIB dibuat Tahun 2025 dan baru ditambahkan ke KBLI Industri. Disinggung tempat berdirinya pabrik bukan kawasan industri, Gede Tomi mengaku tak mengetahui hal tersebut.

“Itu kurang tahu, kenapa bisa lolos PKKPR-nya. Jadi sebelum proses NIB terbit harus proses verifikasi PKKPR dulu,” kata Gede Tomi.

Sementara itu, Staf Operasional Pabrik Beton, Yuli Suprianto mengatakan lahan untuk operasional pabrik tersebut merupakan lahan sewaan.

“Bergerak di bidang ready mix, kalau ada customer minta beli kita kirim jadi kita di cor beton, betonnya di mixing di sini pakai mobil mixer dikirim ke proyek yang membutuhkan,” jelas Yuli. 

Semen mereka diambil dari Banyuwangi kemudian dilakukan pencampuran di Bali untuk menjadi beton. Ia pun baru bekerja bulan Juli di pabrik tersebut.

“Belum lama makanya bangunannya masih baru. Juli saya datang masih cor lahan mungkin awal Agustus baru kita kirim (beton) ke luar,” imbuhnya. 

Sementara limbah diolah dari atas turun ke mixer limbahnya hanya berupa air cucian mesin molen. Pabrik ini di bawah PT Indocement PT. Pionir Beton Industri. 

“Kalau kita anak perusahaan semen tiga roda, Saya yang operasional kalau perizinan dan sebagainya di pusat. Setelah ini koordinasi dengan pusat dulu seperti apa perizinannya biar nanti kalau memang bisa dibuka biar dibukain kembali,” bebernya. (sar)

Perumahan di Kawasan Tahura Harus Dibongkar

Setelah dari pabrik beton, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Kamis (23/10). 

Dalam sidak tersebut, ditemukan ada 8 bangunan rumah yang dikembangkan oleh PT Parumahan Bali Siki yang dibangun di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai. Akibatnya, pengembang diminta untuk segera membongkar 8 bangunan rumah tersebut. 

“Jika dalam kurun waktu 2 minggu belum dibongkar, maka Pansus TRAP DPRD Bali akan merekomendasikan ke Satpol PP Bali dan Badung untuk melakukan pembongkaran,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. 

Perumahan Bali Siki telah dibangun sejak tahun 2012. Pada tahun 2014, Dewa Rai yang pada waktu itu sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Bali bersama Tahura Ngurah Rai sempat mendatangi perumahan ini dan ditemukan ada pelanggaran bangunan rumah yang dibangun di dalam kawasan Tahura

“Total pada waktu itu, ada 7 rumah yang melanggar. Tapi entah bagaimana perjalanannya sampai saat ini bangunan rumah yang melanggar tersebut masih berdiri kokoh. Padahal waktu itu sudah sempat dipanggil ke DPRD Bali,” bebernya. 

Dewa Rai juga mengungkapkan pihak pengembang sempat memperkarakan Tahura Ngurah Rai. Mereka mengklaim memiliki sertifikat lahan di bangunan perumahan yang mereka bangun.

Pengelola Tahura Ngurah Rai sempat dilaporkan dan akan dipidanakan. “Tetapi dengan kuasa Tuhan, Tahura menang karena dasar hukumnya memang kawasan Tahura,” tandasnya. 

Atas pelanggaran yang dilakukan PT Perumahan Bali Siki ini, ditegaskan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali ingin melanjutkan suatu kebenaran, dan sepakat dilakukan pembongkaran.

“Kami sepakat bahwa pada hari ini (kemarin) pelanggaran terhadap rumah-rumah yang sudah berjalan dan sedang berjalan harus dibongkar,” kata dia. 

“Kami suruh bongkar sendiri, tetapi secara hukum (dilayangkan) SP1, SP2, dan SP3, kalau tidak (dibongkar sendiri) eksekutif punya kewenangan, dan kami akan berikan rekomendasi agar segera dibongkar. Batas waktu maksimal 2 minggu, kami akan rapatkan kembali,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan kasus di Perumahan Bali Siki diklasifikasikan menjadi 2 blok. Blok Kemoning dan Kecubung.

Di blok Kemoning murni ada 7 rumah berdiri yang melanggar kawasan Tahura. Dan di blok Kecubung ada 1 rumah, dimana bangunannya 3/4 melanggar kawasan Tahura.

Sehingga, total ada 8 bangunan rumah yang melanggar kawasan konservasi Tahura. Diungkapkan, ada 20 sertifikat lahan di kawasan perumahan tersebut. Sertifikat tersebut masuk dalam 106 sertifikat temuan yang saat ini sedang ditelusuri Kejati Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pemilik pengembang dari PT Perumahan Bali Siki akan segera dipanggil untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Sebab, dalam sidak tersebut pihak pengembang tidak ada di lokasi. Supartha mengungkapkan di kawasan perumahan ini ada wilayah hutan mangrove dan sungai. Aturannya, untuk wilayah sempadan sungai itu minimal jarak bangunan 3 - 5 meter. 

“Kalau dilihat secara kasat mata pembangunnya (perumahan yang melanggar,red) hampir langsung dibatas tebing. Seharusnya minimal 3 meter dari tebing sungai. Ini sesuai dengan UU 27/2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pasal 35 jelas dilarang reklamasi, mensertifikatkan lahan mangrove, dan memotong mangrove,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Kedua, lanjut Supartha pembangunannya ada dalam kawasan mangrove. “Sehingga ini jenis pelanggaran berat terkait melakukan kegiatan mangrove. Karena tidak boleh melakukan kegiatan apapun di kawasan mangrove,” tandasnya.

Selain perumahan, di kawasan ini juga ditemukan jalan menuju masuk hutan mangrove yang sudah diaspal oleh pihak PT Perumahan Bali Siki.

Menurut Supartha, ini jelas pelanggaran karena telah melakukan pemadatan lahan mangrove dan itu dinamakan reklamasi. Pansus TRAP langsung merekomendasikan ke Satpol PP Bali agar akses jalan aspal tersebut dipasangi Satpol PP line. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved