Berita Bali

LANGGAR RTRW Perdagangan, Beton di Suwung Ditutup Sementara, Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Hal Ini

Selain perumahan, di kawasan ini juga ditemukan jalan menuju masuk hutan mangrove yang sudah diaspal oleh pihak PT Perumahan Bali Siki.

ISTIMEWA
SIDAK - Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat sidak di pabrik beton yang berada di Jalan Baypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (23/10). Inset: Pansus TRAP DPRD Bali sidak ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Kabupaten Badung. 

“Bergerak di bidang ready mix, kalau ada customer minta beli kita kirim jadi kita di cor beton, betonnya di mixing di sini pakai mobil mixer dikirim ke proyek yang membutuhkan,” jelas Yuli. 

Semen mereka diambil dari Banyuwangi kemudian dilakukan pencampuran di Bali untuk menjadi beton. Ia pun baru bekerja bulan Juli di pabrik tersebut.

“Belum lama makanya bangunannya masih baru. Juli saya datang masih cor lahan mungkin awal Agustus baru kita kirim (beton) ke luar,” imbuhnya. 

Sementara limbah diolah dari atas turun ke mixer limbahnya hanya berupa air cucian mesin molen. Pabrik ini di bawah PT Indocement PT. Pionir Beton Industri. 

“Kalau kita anak perusahaan semen tiga roda, Saya yang operasional kalau perizinan dan sebagainya di pusat. Setelah ini koordinasi dengan pusat dulu seperti apa perizinannya biar nanti kalau memang bisa dibuka biar dibukain kembali,” bebernya. (sar)

Perumahan di Kawasan Tahura Harus Dibongkar

Setelah dari pabrik beton, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Kamis (23/10). 

Dalam sidak tersebut, ditemukan ada 8 bangunan rumah yang dikembangkan oleh PT Parumahan Bali Siki yang dibangun di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai. Akibatnya, pengembang diminta untuk segera membongkar 8 bangunan rumah tersebut. 

“Jika dalam kurun waktu 2 minggu belum dibongkar, maka Pansus TRAP DPRD Bali akan merekomendasikan ke Satpol PP Bali dan Badung untuk melakukan pembongkaran,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. 

Perumahan Bali Siki telah dibangun sejak tahun 2012. Pada tahun 2014, Dewa Rai yang pada waktu itu sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Bali bersama Tahura Ngurah Rai sempat mendatangi perumahan ini dan ditemukan ada pelanggaran bangunan rumah yang dibangun di dalam kawasan Tahura

“Total pada waktu itu, ada 7 rumah yang melanggar. Tapi entah bagaimana perjalanannya sampai saat ini bangunan rumah yang melanggar tersebut masih berdiri kokoh. Padahal waktu itu sudah sempat dipanggil ke DPRD Bali,” bebernya. 

Dewa Rai juga mengungkapkan pihak pengembang sempat memperkarakan Tahura Ngurah Rai. Mereka mengklaim memiliki sertifikat lahan di bangunan perumahan yang mereka bangun.

Pengelola Tahura Ngurah Rai sempat dilaporkan dan akan dipidanakan. “Tetapi dengan kuasa Tuhan, Tahura menang karena dasar hukumnya memang kawasan Tahura,” tandasnya. 

Atas pelanggaran yang dilakukan PT Perumahan Bali Siki ini, ditegaskan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali ingin melanjutkan suatu kebenaran, dan sepakat dilakukan pembongkaran.

“Kami sepakat bahwa pada hari ini (kemarin) pelanggaran terhadap rumah-rumah yang sudah berjalan dan sedang berjalan harus dibongkar,” kata dia. 

“Kami suruh bongkar sendiri, tetapi secara hukum (dilayangkan) SP1, SP2, dan SP3, kalau tidak (dibongkar sendiri) eksekutif punya kewenangan, dan kami akan berikan rekomendasi agar segera dibongkar. Batas waktu maksimal 2 minggu, kami akan rapatkan kembali,” tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved