Berita Bali
Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter di Bali, Menteri Hukum: Itu Sekadar Imbauan
Hingga kini polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selain itu, lanjutnya, kebijakan yang mempunyai potensi dampak lintas sektor perlu disusun, dikaji dan dievaluasi bersama dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Sehingga, dia mengatakan kebijakan yang diterbitkan dapat diimplementasikan secara optimal dan diterima oleh semua pihak.
Secara substansi, menurutnya, kebijakan pemerintah daerah terkait kemasan plastik produk minuman, memerlukan koordinasi dan sinkronisasi yang melibatkan pemerintah pusat karena terkait lintas sektor, seperti perindustrian, perdagangan, lingkungan, ketenagakerjaan, dan sektor lainnya.
“Lebih lanjut, diperlukan partisipasi aktif dari pelaku usaha/industri, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sinergi kebijakan untuk mendapatkan solusi kebijakan yang seimbang dan berkelanjutan atau win-win solution,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Rudy, kebijakan yang diterbitkan juga perlu disertai dengan sistem monitoring dan evaluasi agar implementasinya berjalan efektif.
Dengan demikian, menurutnya, potensi dampak negatif yang ditimbulkan dapat segera diantisipasi dan selanjutnya dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan kebijakan secara hulu-hilir bersama para pemangku kepentingan terkait.
Disampaikan, selain pengelolaan sampah, memang produsen juga berkewajiban dalam menyediakan produk yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan agar lebih adaptif dalam merespon dinamika industri dalam upaya pemenuhan regulasi dan preferensi konsumen.
Dia mengatakan penyediaan fasilitas refill station dan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dapat menjadi alternatif yang inovatif bagi produsen AMDK dalam negeri guna mengurangi sampah plastik.
Selain itu, katanya, peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah juga menjadi faktor penting lain yang perlu diupayakan dalam bentuk pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
“Jadi, masyarakat diharapkan memiliki kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, maupun berkontribusi dalam pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu,” tukasnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti penerapan teknologi dan inovasi untuk pengelolaan sampah.
Menurutnya, praktik baik yang telah dilakukan di beberapa daerah dalam pengolahan sampah terpadu dapat menjadi refleksi bagi daerah lain untuk dapat mengimplementasikannya juga.
Lebih lanjut, dia menyampaikan model pengelolaan sampah sirkular yang solutif dan inovatif dengan melibatkan seluruh entitas terkait, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha/industri, dan masyarakat perlu dioptimalkan.
“Diharapkan, adanya dukungan positif dari entitas tersebut, agar pengelolaan sampah nasional dapat berjalan secara efektif guna mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” katanya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.