Berita Bali

Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter di Bali, Menteri Hukum: Itu Sekadar Imbauan

Hingga kini polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan

Istimewa
AMDK - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyoroti soal surat edaran terkait larangan AMDK di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Hingga kini polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter masih terus berlanjut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan terkait kekuatan hukum dari sebuah Surat Edaran.

“Yang namanya Surat Edaran itu kan tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan."

Baca juga: Dukung Langkah Koster Soal Pelarangan AMDK Dibawah 1 Liter, AQUA Siapkan Solusi Ekonomi Sirkular

"Jadi gak ada alat paksanya kalau SE itu,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) baru-baru ini.

Dia mengatakan Surat Edaran itu hanya sekadar imbauan dan hanya merupakan surat biasa.

“Itu kan hanya sekadar imbauan saja. Jadi SE itu tidak bisa dipaksakan. Wong namanya SE bagaimana mau dipaksakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster mengancam akan mencabut izin usaha jika produsen AMDK tidak mau menandatangani persetujuan terhadap SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter, yang diberi batas waktu hingga awal 2026 mendatang.

Baca juga: DKLH Pemprov Bali Sebut SE Gubernur Larangan AMDK Tak Ada Sanksi Hukum, Ini Kata Pengamat Undiknas

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mempersilahkan produsen AMDK dan masyarakat Bali agar untuk menggugat uji materi terhadap SE tersebut di Mahkamah Agung (MA) jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Jika memang berlawanan dengan peraturan peundang-undangan di atasnya, silahkan diuji materikan di peradilan Mahkamah Agung untuk membuktikannya,” ujarnya.

Dalam SE Gubernur Bali Nomor Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah ini adalah penyelipan satu klausul dalam pasal tertentu yang khusus mengatur pelarangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter.

Sementara, peraturan di atasnya, yaitu Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah; Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2017 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pergub Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Pergub Bali No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pergub Bali No.24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Keputusan Gubernur Bali No.381 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sama sekali tidak menyebutkan pelarangan terhadap AMDK di bawah 1 liter seperti yang tertuang dalam SE Gubernur Koster.

Sementara, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengatakan secara substansi SE Gubernur Koster tersebut memerlukan koordinasi dan sinkronisasi yang melibatkan pemerintah pusat.

“Penyusunan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah itu harus melalui proses pertimbangan berbagai aspek secara komprehensif,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin.

Aspek-aspek yang harus dipertimbangkan itu, menurut dia, di antaranya adalah aspek teknis substantif, sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Nah, kebijakan yang diterbitkan oleh Pemprov Bali terkait Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah itu, diharapkan juga telah melalui proses tersebut, sehingga diharapkan dapat berdampak positif bagi semua pihak,” katanya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved