Seputar Bali

Polda Bali Akui Salah Satu Anggota Terlibat Jaringan Perdagangan Orang: Pasti Akan di Patsus

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengakui salah satu anggotanya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

dok Tribun Bali/Dwi Suputra
ILUSTRASI TPPO - Polda Bali Akui Salah Satu Anggota Terlibat Jaringan Perdagangan Orang: Pasti Akan di Patsus 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengakui salah satu anggotanya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini diketahui melibatkan 21 korban yang mana modus operandinya sangat unik yakni dengan diiming-imingi bekerja di kapal penangkap cumi-cumi. 

Selain itu, iming-iming gaji yang cukup besar juga membuat para korban tertarik sehingga terjebak ke dalam kasus perdagangan orang ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa oknum polisi IPS berperan penting dalam merekrut korban dengan berkoordinasi bersama agen. 

Baca juga: Akademisi Singgung Dana Pemkab Badung 2,2 Triliun Mengendap di Bank: Perlu Refocusing Anggaran

Sementara lima tersangka lain yang turut ditahan adalah TS alias MI, R, MAS, JS, dan I.

"Keterlibatan anggota kami itu ada. Makanya kami tindak lanjuti. Kita tahan. Kita periksa," tegas Kombes Pol Sandy kepada Tribun Bali, pada Sabtu 25 Oktober 2025.

Kasus TPPO ini terungkap setelah serangkaian kejahatan yang terjadi antara 4 hingga 15 Agustus 2025 di atas Kapal Motor (KM) Awindo 2A yang berlokasi di Perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah merekrut 21 korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) penangkap cumi dengan iming-iming gaji besar. 

Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami para korban.

"Modusnya itu adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi,”

“Dan sudah ada agreement (kesepakatan,-Red) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan," jelas Kabid Humas.

Baca juga: Prodi Psikiatri FK Unud Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental dan Gangguan Jiwa di Era Digital

Selain pekerjaan yang tidak sesuai, para korban juga dihadapkan pada praktik penjeratan utang, penyaluran pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian, serta perlakuan yang tidak manusiawi di tempat penampungan. 

Tempat penampungan dilaporkan tidak layak, bahkan tidak memiliki fasilitas MCK dan makanan yang layak.

Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari mencari calon ABK melalui agen, membantu penerbitan buku pelaut, hingga merekrut secara langsung. 

PERDAGANGAN ORANG - Subdit 4 Ditreskrimum menyelamatkan 21 orang korban dugaan TPPO.
PERDAGANGAN ORANG - Subdit 4 Ditreskrimum menyelamatkan 21 orang korban dugaan TPPO. (Istimewa/Polda Bali)

Baca juga: APES! 250 Kilo Cengkih Hingga Uang Tunai Rp20 Juta Milik Narta Ludes Terbakar di Buleleng

Diduga kuat, tersangka IPS menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Polri dalam menjalankan aksinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved