Seputar Bali

Polda Bali Akui Salah Satu Anggota Terlibat Jaringan Perdagangan Orang: Pasti Akan di Patsus

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengakui salah satu anggotanya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

dok Tribun Bali/Dwi Suputra
ILUSTRASI TPPO - Polda Bali Akui Salah Satu Anggota Terlibat Jaringan Perdagangan Orang: Pasti Akan di Patsus 

Untuk penanganan internal, tersangka IPS dikenakan sanksi tegas berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan, selain proses hukum pidana yang sedang berjalan.

"Ya, kalau polisi terlibat pelanggaran hukum pasti akan di Patsus, masuk sel," tandasnya.

Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 16 Oktober 2025 sesuai Surat Perintah Penangkapan. 

Untuk memperkuat penyidikan, Polda Bali telah memeriksa 22 orang saksi dan dua orang saksi ahli TPPO dan pidana.

Adapun beberapa barang bukti yang disita diantaranya 31 lembar PKWT calon ABK Awindo 2A- 1 Berkas Dokumen KM Awindo 2A, 4 lembar surat pernyataan antara korban dengan tersangka TS.

21 lembar PKL PT. Awindo, satu lembar penunjukan keagenan kapal, 1 buku catatan kebutuhan kapal, 26 buah KTP calon ABK Awindo 2A, 2 lembar catatan kasbon AWI 2A.

1 lembar faktur solar KM Awindo 2A, satu bendel PKWT yang ditandatangani tersangka IPS, dan 2 unit handphone iPhone 15 Pro Max.

Para tersangka dijerat dengan undang-undang berat terkait perdagangan orang.

Tersangka R, TS, MAS, dan JS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Tersangka oknum polisi IPS dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara terhadap tersangka I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 KUHP.

Kepolisian hingga kini masih mendalami apakah oknum anggota polisi tersebut termasuk dalam jaringan atau sindikat TPPO yang terorganisir. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved