Berita Bali

Jual Beras di Atas HET, Distributor Hingga Toko Modern GL Kena Tegur Satgas Pangan Di Bali

pihak manajemen toko modern itu menyatakan bahwa kenaikan harga jual beras di gerai mereka disebabkan oleh peningkatan harga dari distributor

|
Istimewa/Polda Bali
Satgas Pangan menggelar Sidak operasi pengendalian harga beras di wilayah Denpasar. Jual Beras di Atas HET, Distributor Hingga Toko Modern GL Kena Tegur Satgas Pangan Di Bali 

TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Sebuah toko modern berinisial GL di Bali menjadi salah satu target utama dalam inspeksi mendadak (sidak) pangan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan dalam operasi pengendalian harga beras

Sidak ini merupakan respons terhadap lonjakan harga beras di pasaran, di mana toko tersebut menjadi toko eceran yang kedapatan menjual komoditas utama tersebut melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Temuan ini diungkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Bali, Bulog, Disperindag, dan Dinas terkait, dalam operasi pengendalian harga beras, pada Sabtu 25 Oktober 2025, yang mana operasi itu terus berlanjut pada Minggu 26 Oktober 2025.

Penemuan harga jual di atas HET di toko modern tersebut menjadi indikasi awal adanya gejolak harga yang perlu diselidiki hingga ke tingkat distributor.

Baca juga: OPERASI Satgas Pangan & Temuannya, Ancam Cabut Izin Usaha Penjual Beras di Atas HET

Saat ditelusuri, pihak manajemen toko modern itu menyatakan bahwa kenaikan harga jual beras di gerai mereka disebabkan oleh peningkatan harga dari distributor yang memasok produk.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Herson Djuanda, S.H., langsung bergerak menelusuri Produsen berinisial SBU di Jalan Cargo dan Distributor RJ di Jalan Buluh Indah, yang diduga menjadi pemasok toko tersebut.

Distributor RJ bahkan mengklarifikasi bahwa pasokan mereka lebih banyak ditujukan kepada toko-toko kelontong kecil, bukan ke GL, namun mengakui sempat menjual di atas HET.

Sebagai respons cepat, Dinas Perdagangan dan Polda Bali telah memberikan surat teguran resmi kepada Produsen SBU dan Distributor RJ agar mematuhi HET yang berlaku.

"Hasil pengecekan di tingkat distributor menunjukkan bahwa harga beras di sana memang sempat mengalami kenaikan, namun saat sidak dilaksanakan, keduanya telah memperbarui harga jual mereka sesuai dengan ketentuan HET," kata Kompol Herson

Menanggapi pelanggaran HET di tingkat pengecer dan distributor yang memasok GL, Satgas Pangan tidak tinggal diam. 

Disperindag bersama Polda Bali dan instansi terkait secara resmi telah memberikan surat teguran resmi kepada produsen dan distributor terkait.

Selaku Koordinator Satgas Pangan, Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., menegaskan komitmennya untuk menstabilkan harga dan melindungi konsumen.

"Terkait sanksi dari penemuan harga di atas HET, sementara di minggu pertama ini kita masih pada tahap sosialisasi kepada para pedagang agar harga beras tidak dijual di atas HET. Selanjutnya di minggu kedua Ops jika masih ditemukan Satgas akan memberikan teguran tertulis," tegas Kombes Pol Teguh.

Kombes Teguh juga mewanti-wanti bahwa jika teguran tertulis tetap diabaikan hingga minggu ketiga, Satgas Pangan tidak akan ragu untuk menindak tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses secara hukum para pelaku usaha, termasuk toko eceran besar seperti GL, yang merugikan masyarakat.

Saat ini, tim gabungan berencana melakukan pengecekan ulang ke toko GL untuk memastikan harga jual beras kepada konsumen sudah disesuaikan kembali dengan HET yang berlaku. 

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjual beras di atas HET kepada Satgas Pangan.

Dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan yang belakangan bergejolak, Polda Bali bersama tim gabungan dari Satgas Pangan intens melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah produsen dan distributor beras di Denpasar, Bali. (*) 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved