Sampah di Bali
Pelindo Hibahkan 6 Hektar Lahan, PSEL Siap Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah di Bali
Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta beberkan hasil pertemuannya dengan Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta beberkan hasil pertemuannya dengan Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu di Jakarta.
Pertemuan tersebut terkait dengan program pengelolaan sampah, seperti yang terjadi pada rapat koordinasi tentang Pengembangan Fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan juga acara aksi bersih-bersih sampah laut.
Ketika ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, pada Selasa 28 Oktober 2025, Giri mengatakan Bali sudah masuk kategori darurat sampah.
Baca juga: Dukung Pembangunan PSEL di Lahan PT Pelindo, Badung Siap Pasok Sampah 500 Ton, Dana dari Danantara
Untuk membangun PSEL ini, Pelindo telah memberikan lahan kepada Pemprov Bali sekitar 6 hektar luasannya dan sudah siap untuk pematangan lahan.
“Bukan sewa lahan, kita diberikan sepenuhnya itu. Ini kan untuk kepentingan rakyat Bali, (tanah statusnya) dihibahkan,” jelas, Giri.
Operasional PSEL di Bali akan dikelola langsung oleh Danantara.
Ia pun meyakini dengan ini open dumping tidak berlaku lagi dan dapat menjadi waste to energy.
Baca juga: BADUNG Siap Pasok Sampah 500 Ton, Dukung Pembangunan PSEL di Lahan PT Pelindo, Sumber Dana Danantara
Pria asal Petang Badung ini membeberkan pada Tahun 2026 akan segera dilangsungkan ground breaking.
Pembangunan PSEL diperkirakan akan rampung pada akhir Tahun 2027 atau pertengahan Tahun 2027.
“Sampah yang ada sekarang yang dihasilkan per hari ini itu kami sudah pastikan itu selesai."
"Bahkan open dumping yang sudah ada di Suwung kami pastikan itu akan selesai juga. Kekurangan sampah ini akan diolah secara langsung."
Baca juga: DORONG Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, BRI Peduli Dukung Program “Yok Kita Gas” di Darmasaba
"Makanya ke depan kawasan itu harapan kita adalah menjadi kawasan hijau yang ada di Kota Denpasar milik Provinsi Bali,” bebernya.
Format anggaran PSEL ini sepenuhnya akan dilakukan oleh Danantara.
Permintaan Danantara agar Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar harus siap mengangkut sampahnya dibawa ke PSEL.
Pemprov akan memfasilitasi bahkan telah memiliki armada untuk pengangkut sampah.
“Tidak menggunakan APBD, bahkan taping fee-nya ini diberikan dilakukan oleh Dnanatara sepenuhnya. Nah, dengan waste to energy ini itu akan menjadi pembangkit tenaga listrik,” sambungnya.
Baca juga: Sampah Kian Menumpuk di TOSS Centre Kusamba Bali, Bupati Satria Uji Coba Mesin Incenerator
Untuk program PSEL, Giri menegaskan tidak perlu lagi memilah sampah.
Ia sangat yakin PSEL merupakan cara tepat untuk pengelolaan sampah di Bali.
Sampah yang ada di TPA Suwung open dumping dipastikan akan habis diolah PSEL.
Disinggung apakah TPA Suwung jadi tutup di Bulan Desember, ia mengatakan belum tentu.
Sebab masih pada tahap progres. Minimal perhari jumlah sampah yang diolah PSEL sebanyak 1.500 ton. Untuk sampah yang ada diluar Kabupaten Badung dan Kota Denpasar akan diperbantukan untuk mengisi pengolahan sampah PSEL jika tak sampai 1.500 ton.
“Saya kira ini amat sangat bagus sekali, cuman seperti gimana tentang yang ada di Gianyar terlalu jauh dan lain sebagainya, kasihan kalau pakai truk dan lain sebagainya di jalan itu."
"Makanya kita pengambilan sampah yang berupa boks yang modern. Sehingga betul-betul tidak ada bau di jalan. Dan bagusnya di tempat sampah yang yang dibangun sekarang ini sama sekali tidak ada bau,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Sampah di Bali


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.