Seputar Bali

Kepala Disnaker Buka Potensi Kenaikan UMK Bali Tahun 2026: Lihat Nanti, Ada Banyak Faktor

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan membuka potensi adanya kenaikan UMK Bali di tahun 2026.

Tribun Bali/Putu Supartika
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan. Kepala Disnaker Buka Potensi Kenaikan UMK Bali Tahun 2026: Lihat Nanti, Banyak Faktor 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan membuka potensi adanya kenaikan UMK Bali di tahun 2026.

Namun, dirinya menjelaskan masih harus menunggu informasi dari pimpinan pusat agar jelas penerapan secara teknisnya.

Ketika ditemui usai Pelepasan 2.183 Peserta Magang ke Jepang di Monumen Bajra Sandhi Bali, pada Kamis 13 November 2025, Setiawan mengatakan saat ini sedang proses nominal UMK dinaikkan. 

Dia mengungkapkan bahwa setiap daerah diberi peluang untuk menyiapkan range besaran gaji tiap daerah.

Baca juga: TEWAS Tersengat Listrik Saat Pasang Kap Baja, Dirawat 4 Hari, Supartiasa Hembuskan Nafas Terakhir

“Tapi pada prinsipnya daerah diberikan peluang untuk menyiapkan range berapa besar tiap daerah pasti beda,”

“Nah ini dewan pengupahan provinsi sedang menyiapkan itu jadi begitu ada sinyal berupa juklak juknis pusat segera kita secepatnya,” jelas, Setiawan. 

Lebih lanjut ia mengatakan, yang jelas UMP maupun UMK di tahun depan pasti lebih tinggi dari tahun ini.

Namun, berapa besarannya belum dapat dipastikan karena ada salah satu parameter saat ini yaitu indeks kebutuhan atau kelangsungan hidup.

Baca juga: Sidang Perdana Dakwaan Togar Situmorang, Reputasi Kondangnya Diduga Jadi Senjata Kuras Harta Klien

ILUSTRASI UANG - Skema Akurat Pengajuan Pinjaman dengan KUR BRI 2025, Tenor 1 Tahun Plafon Rp15 Juta
ILUSTRASI UANG - Skema Akurat Pengajuan Pinjaman dengan KUR BRI 2025, Tenor 1 Tahun Plafon Rp15 Juta (Pixabay/Kredite)

Baca juga: TIPU Bule dengan Modus Jual Paket Wisata Menyelam, Kocan Dilaporkan & Diproses Polres Buleleng 

Salah satu indikator yang akan digunakan adalah nilai pertumbuhan ekonomi. 

“Kalau kemarin dari Pak Presiden kan 6,5 persen itu untuk UMP UMK kemudian ada sektoral, masing-masing daerah,”

“Nah ini tergantung teman-teman dewan pengupahan, kan di sana ada perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha, kira-kira sektor mana yang mendongkrak ekonomi,” sambungnya. 

Ia pun telah menanyakan ke Kemenaker kapan diterbitkan juklak juknis perhitungan UMP sehingga dapat dilakukan rapat teknis di dewan pengupahan untuk segera bisa mengusulkan angka UMP.

Di Tahun 2025 terdapat 5 Kabupaten di antaranya Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung, Karangasem, setelah dihitung dengan formula yang ada pun atau dinaikkan 6,5 pun masih di bawah UMP Provinsi sehingga UMP lah yang digunakan. 

“Coba lihat nanti ya kan banyak faktor, kalau ternyata lebih tinggi provinsi kan pakai UMP saja artinya jaminan terhadap tenaga kerja kita yang 0-1 tahun ada jaminan perlindungan untuk upah yaitu UMP,” bebernya. 

Setelah dibahas, usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan stakeholder harus dilaporkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan, setelah itu keluar Permenaker.   

“Mudah-mudahan akhir tahun (angka UMP) sudah keluar karena berefek ke perencanaan tahun depan,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved