WNA Berulah di Bali
Mr Terimakasih Terancam TPPU Kasus Dugaan Penipuan, 29 WNA Laporkan Kerugian Capai Rp80 M
Kasus penipuan investasi properti di Bali oleh Mr. Terimakasih, perusahaan belum memiliki dokumen perizinan utama
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Lokasi di Tabanan masih berupa lahan kosong, hanya diketahui adanya penyewaan lahan oleh WNA tersebut tanpa ada tindak lanjut pembangunan atau perizinan yang menyertai aktivitas tersebut.
Situasi berbeda terjadi di Kabupaten Klungkung, di mana proyek vila dan town house sudah berjalan di bawah naungan PT Indo Heaven Estate.
Perusahaan PMA ini ternyata belum memiliki dokumen perizinan utama yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Instansi teknis Kabupaten Klungkung juga belum melakukan verifikasi lapangan secara lengkap. Proses koordinasi internal, terus dilakukan pihak terkait dan masih berjalan.
Perusahaan Mr Terimakasih, jelas belum memiliki dokumen perizinan utama yang menjadi syarat mutlak untuk pembangunan properti skala besar.
Kemudian, Proyek villa di Bangli merupakan yang paling progresif karena telah mencapai sekitar 25 persen pembangunan fisik di lapangan.
Sayangnya, kegiatan pembangunan ini ditemukan bermasalah karena ketidaksesuaian signifikan antara gambar perencanaan yang diajukan dengan realisasi bangunan.
Selain itu, proyek Bangli tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah dan dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai identitas perusahaan.
Penghentian kegiatan sementara, penyegelan, serta rencana pelaporan lebih lanjut ke tingkat pusat, mengingat adanya indikasi pengunggahan dokumen palsu atau tidak sesuai identitas pun dilakukan.
Total kerugian seluruh korban dari 29 WNA yang melapor kini sudah mencapai angka sekitar Rp80 miliar, menjadikannya salah satu kasus penipuan investasi terbesar di Bali.
Penyidik Siber Polda Bali menghadapi tantangan ganda, yakni dugaan penipuan online dan investigasi pelanggaran hukum properti.
Besaran kerugian serta metode transaksi online melalui mata uang kripto menjadikan kasus ini perhatian serius pimpinan Polda.
“Tingginya nilai kerugian dan jumlah korban membuat kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya karena dampak individual, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali," papar AKBP Ranefli.
Menurut Ranefli, penyidik menghadapi tantangan tersendiri karena masing-masing korban memiliki objek investasi berbeda dengan nilai kerugian bervariasi.
Sebagian besar transaksi investasi properti fiktif ini dilakukan melalui mata uang kripto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/PROPERTI-Lahan-Vila-di-Kawasan-Pantai-Balian-Tabanan-yang-belum-ada-pembangunan.jpg)