WNA Berulah di Bali

Mr Terimakasih Terancam TPPU Kasus Dugaan Penipuan, 29 WNA Laporkan Kerugian Capai Rp80 M

Kasus penipuan investasi properti di Bali oleh Mr. Terimakasih, perusahaan belum memiliki dokumen perizinan utama

Istimewa/Direktorat Siber Polda Bali
PROPERTI - Lahan Vila di Kawasan Pantai Balian Tabanan yang belum ada pembangunan dengan terlapor Sergei Domogatskii 

Penelusuran data transaksi digital ini memerlukan mekanisme khusus serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak.

“Dalam kasus ini ada satu orang terlapor yaitu Sergei Domogatskii, korbannya cukup banyak dengan objek berbeda, transaksi mereka juga menggunakan kripto, jadi kami intens mendalami setiap bukti dan data," tegas perwira menengah Polda Bali tersebut.

Penyidik kini mengarahkan perhatian pada dugaan tindak pidana berlapis, mencakup Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, serta Pasal 372/378 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan. 

Penelusuran aliran dana juga membuka kemungkinan penyidikan pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain UU ITE terkait penipuan online dan Pasal 372/378 KUHP, kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin terjadi dari hasil kejahatan ini," jelas Ranefli.

Untuk mempercepat proses, penyidik telah menjalin koordinasi strategis dengan Indodax, salah satu platform transaksi kripto resmi di Indonesia. 

Penyidik dengan Indodax akan menelusuri rekam jejak transaksi aset kripto yang ada.

Selain itu, koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dilakukan untuk mendalami potensi aliran dana mencurigakan yang terkait kejahatan keuangan. 

AKBP Ranefli memastikan kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup kuat.

“Kami sudah menjalin sinergi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi kripto yang melibatkan terlapor dan korban dalam perkara ini," tambahnya. (zae)

Resmi Naik Penyidikan

Kasus investasi Domogatskii ini sejak awal menjadi atensi khusus pimpinan Polda Bali 
karena dampaknya terhadap stabilitas investasi dan citra keamanan bisnis di Bali

Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menegaskan bahwa proses hukum akan tetap profesional dan sesuai prosedur. 

Keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan ini membuka pintu bagi penyidik untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, Sergei Domogatskii.

“Karena kasus ini sudah resmi naik sidik, dalam waktu dekat penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas AKBP Ranefli.

Polda Bali mengimbau supaya warga asing dan domestik, yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. 

Polda Bali fokus terhadap penanganan kasus ini, untuk menjaga iklim investasi di Bali. (zae)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved