Berita Bali
Fraksi Golkar DPRD Bali Sampaikan Pendalaman Substansi dan Rumusan Pasal Konkrit Pada Tiga Raperda
Fraksi Golkar menilai beberapa aspek penting belum tergambar jelas dalam klausul yang diajukan pemerintah.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Dari 5 persyaratan untuk pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabuputan/Kota, maka Provinsi Bali sudah memenuhi 3 persyaratan dari 5 persyaratan yang ditentukan. Kami Fraksi Partai Golkar menyerahkan kepada saudara Gubernur terkait pendirian OPD tersebut dengan catatan saudara Gubernur mampu mengalokasikan anggaran untuk OPD tersebut secara efektif dan efisien, dan memastikan bahwa OPD tersebut mampu bekerja secara profesional,” katanya.
Golkar menegur keras praktik alih fungsi lahan yang mengancam status Warisan Budaya Dunia di Jatiluwih.
“Tidak ada ruang tawar menawar bagi yang melanggar sehingga pelanggaran di sana tidak akan dibiarkan. Jika tidak, akan merambat ke wilayah lain di Bali. Mohon saudara Gubernur memberikan tanggapan terkait pelanggaran di DTW Jatiluwih.”
Golkar juga meminta kendali investasi diperkuat di tingkat provinsi.
“Menyarankan saudara Gubernur berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI terkait Perizinan agar dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali, hal ini bertujuan untuk kontrol investasi yang lebih baik dan menghindari tumpang tindih wewenang.”
Selain itu, Golkar juga meminta tindak lanjut permohonan pembebasan lahan tempat Melasti di Amed.
“Fraksi Partai GOLKAR memohon dengan hormat kepada saudara Gubernur agar berkenan untuk menindaklanjuti proposal tersebut dengan permohonan pembebasan tanah kurang lebih 25 are serta perluasan lahan untuk kegiatan upacara keagamaan Melasti,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Fraksi-Golkar-DPRD-Bali-Sampaikan-Pendalaman-Substansi-dan-Rumusan-Pasal-Konkrit.jpg)