Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

BOS Bus Dibekuk Polisi, Terancam Pasal Berlapis dan Hukuman Berat, Terjerat Kasus Thrifting dan TPPU

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Konferensi pers pengungkapan kasus Importir Ilegal dan TPPU di GOR Ngurah Rai Denpasar, Bali, pada Senin 15 Desember 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dua tersangka utama kasus impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berinisial ZT dan SB akan dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun dan denda besar. 

Hal ini ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pengungkapan kasus di GOR Ngurah Rai Denpasar, Bali, pada Senin 15 Desember 2025.

Brigjen Pol Ade Safri menjelaskan, bahwa para tersangka dikenakan sangkaan berlapis, meliputi tindak pidana asal berupa pelanggaran undang-undang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk tindak pidana asal (perdagangan ilegal), para tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 111 jo Pasal 47 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Galang Dana Korban Banjir Sumatera - Aceh, Anak-Anak di Ubud Ngelawang Barong

Baca juga: Hari Kedua Pengalihan Arus di Kerobokan Kelod Picu Kemacetan di Jalan Sunset Road–Mertanadi

 

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 

"Selain tindak pidana perdagangan, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 KUHP (Perbuatan Berlanjut)," ujar Brigjen Pol Ade Safri. 

"Ancaman hukuman untuk TPPU ini mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," bebernya. 

Brigjen Pol Ade Safri menambahkan, praktik impor ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan total transaksi yang mencapai Rp669 miliar. 

Modus TPPU dilakukan untuk menyamarkan keuntungan haram, di mana keuntungan tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus dan toko pakaian milik ZT.

Dalam upaya membuktikan dan mengembalikan kerugian negara, penyidik berhasil menyita aset yang signifikan dengan total nilai mencapai Rp 22 miliar. 

Penyitaan aset ini didominasi oleh 7 unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang diakui kepemilikannya oleh tersangka ZT, bos Bus KYM Trans, dengan nilai aset mencapai Rp 15 miliar. 

Selain itu, penyidik juga menyita ratusan bal pakaian bekas impor, dengan rincian 698 bal, 72 bal, dan 76 bal, yang nilai total asetnya sekitar Rp3.588.000.000,00. 

Aset finansial berupa uang tunai dari rekening BCA dan BSI sejumlah Rp2.554.220.212,00 turut diamankan. 

Kendaraan pribadi yang disita mencakup 1 unit mobil Mitsubishi Pajero atas nama ZT senilai Rp500.000.000,00 dan 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp220.000.000,00.

"Penyidik berhasil menyita aset yang signifikan dengan total nilai mencapai Rp22 miliar. Nilai ini didapatkan dari berbagai aset bergerak maupun finansial yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan impor ilegal dan TPPU," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved