Berita Bali
Diduga Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Kurator Berto Lomios Dilaporkan ke Polda Bali
Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Kurator Berto Lomios Dilaporkan ke Polda Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang kurator dari PT Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit) bernama Berto Lomios dilaporkan ke Polda Bali karena diduga telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Bukan hanya memasuki pekarangan, terduga pelaku juga menguasai pekarangan atau obyek dengan pemilik yang sebenarnya.
Kuasa hukum korban Ducio Cantini yakni FX. Denny S. Aliandu, S.H., M.H. didampingi Ignasius Yohanes Suku Sega, S.H. mengatakan, terduga pelaku dilaporkan ke Polda Bali karena telah melanggar pasal 167 KUHP.
Demikian sesuai Laporan Polisi No. LP/B/800/XI/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 20 November 2024.
Baca juga: Sinergikan Program, TP Posyandu Bali Matangkan Agenda 2026, Putri Koster: Harus Sering Bertemu
"Kami selaku kuasa/penasehat hukum dari Duccio Cantini melakukan upaya hukum pidana di Polda Bali dengan melaporkan Berto Lomios yang bertindak selaku Kurator PT Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit), oleh karena adanya dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana pasal 167 KUHP. Laporan ini kami buat pada November 2024 dan masih dalam tahap penyelidikan, lalu Terlapor belum memenuhi panggilan," ujarnya saat ditemui di Polda Bali, Jumat sore (23/1/2026).
Ia menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor. Pada tanggal 9 Oktober 2024 terlapor melakukan pengosongan dan penguasaan fisik atas aset unit milik Duccio Cantini pada apartemen The Double View Mansion bangunan 4 lantai 2 nomor 3, yang dibangun oleh PT Indo Bhali Makmurjaya.
Baca juga: Bali Butuh Bandara Baru, Ungkap Penyebab Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal
Padahal, Duccio Cantini telah melakukan pembelian secara sah atas unit apartemen tersebut pada tahun 2021. Namun dijadikan boedel pailit oleh kurator, dan menghalangi pemilik unit apartemen untuk masuk ke dalamnya.
"Oleh karena permasalahan ini, Duccio Cantini mengalami kerugian yang cukup besar dan tidak dapat menggunakan unit apartemen yang menjadi miliknya," ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Ignasius Yohanes Suku Sega, S.H. menambahkan, selain upaya hukum pidana, Duccio Cantini juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Upaya ini dilakukan adalah melindungi kepentingan klien kami yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan haknya diambil oleh Kurator PT Indo Bhali Makmur Jaya. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menyatakan Putusan Gugatan Lain-Lain yang memenangkan Duccio Cantini sebagai penggugat dan menyatakan sah sebagai pemilik unit apartemen pada The Double View Mansions yang terletak di bangunan apartemen 4, lantai 2
nomor 3, dan berlokasi di Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi
Bali, berdasarkan pada Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat dan di tandatangani oleh Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H," ujarnya.
Gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dijatuhkan Putusan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 4 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, berbunyi: mengadili: pertama, mengabulkan gugatan lain-lain dari Penggugat untuk sebagian.
Kedua, menyatakan hak sewa unit apartemen pada The Double View Mansions yang
terletak di bangunan apartemen 4, lantai 2, nomor 3, dan berlokasi di Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali; berdasarkan pada Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H.;adalah sah milik penggugat.
Ketiga, menyatakan unit apartemen pada The Double View Mansions yang terletak di bangunan apartemen 4, lantai 2, nomor 3, dan berlokasi di Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali; berdasarkan pada Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H.; yang berdiri dan dibangun di atas Hak Sewa atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 171, berdasarkan Akta Sewa Menyewa Tanah Nomor 59 tanggal 12 April 2016, yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H. bukan sebagai boedel pailit.
Keempat, menyatakan batal dan tidak sah Pertelaan (Daftar) Sementara Harta Pailit PT. Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit) tertanggal 1 Oktober 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT serta telah disetujui dan ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti.
Kelima, menyatakan bangunan gedung, setempat dikenal The Double View Mansions Apartment bukan sebagai boedel pailit.
| Kapolda Bali Turun Tangan, Pastikan Markas Siaga Hadapi Potensi Ancaman Terburuk |
|
|---|
| UPTD PPRD Samsat Bali Catat Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Rp119 Miliar Pada Triwulan 1 |
|
|---|
| Berkali-kali Viral, Warga Keluhkan Jalan Sidemen-Klungkung Bali Rusak, Tidak Kunjung Diperbaiki |
|
|---|
| Bukan Sekadar Film Sedih, Kisah Alzheimer Ini Bikin Penonton Denpasar Bali Teringat Orang Tua |
|
|---|
| Raih Juara 1, Pecatur Cilik Buleleng Putu Paramitha Curi Perhatian di Bali Rapid Chess Open 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-korban-Ducio-Cantini-FX-Denny-S-Aliandu-dan-Ignasius-Yohanes-Suku-Sega.jpg)