Berita Bali
UPTD PPRD Samsat Bali Catat Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Rp119 Miliar Pada Triwulan 1
Survei melalui kuesioner elektronik ini di antaranya terkait pelayanan hingga kecepatan dalam penyelesaian pembayaran pajak
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali (Samsat) di Kota Denpasar adakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali, Senin 11 Mei 2026.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Ditlantas, Jasa Raharja, Inspektorat, Biro Hukum, Lembaga Sosial Masyarakat, Ombudsman, akademisi, BPD, serta undangan lainnya.
“FKP ini untuk membenahi layanan kami ke depan,” ungkap Kepala UPTD PPRD Bali Kota Denpasar AA Rai Sugiartha.
Pihaknya juga menyampaikan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Samsat Denpasar.
Baca juga: Bapenda Denpasar Hapus Denda Pajak PBB P2 hingga PBJT, Batas Waktu hingga 30 November 2026
Survei melalui kuesioner elektronik ini di antaranya terkait pelayanan hingga kecepatan dalam penyelesaian pembayaran pajak, mendapat respon positif dari 434 orang yang mengisi survei.
“Tren survei kepuasan kepada masyarakat dari tahun 2022 - 2025 mengalami kenaikan,” sebutnya.
Pihaknya terus melakukan inovasi sesuai keinginan masyarakat yang ingin selalu cepat.
“Drive Thru di Ubung akan dipercepat guna memudahkan kepada masyarakat,” katanya.
Agung Rai juga menyampaikan pengurusan Samsat tanpa KTP sesuai STNK sudah diberlakukan.
Namun menandatangani surat pernyataan, tahun berikutnya balik nama.
“Biaya balik nama di kami nol,” ujarnya.
Sementara itu, terkait realisasi capaian kinerja 2025. Untuk target Pajak Kendaraan Bermotor Rp 358 miliar, realisasi Rp 392 miliar lebih, sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor target Rp 245 miliar, realisasi Rp 266 miliar lebih.
Terkait capaian untuk triwulan pertama tahun 2026 ini, untuk Pajak Kendaraan Bermotor target Rp339 miliar lebih, realisasi Rp119 miliar lebih, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor target Rp 256 miliar, realisasi Rp 83 miliar lebih.
“Kami terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam FKP ini, Jasa Raharja Kanwil Bali melalui Novi juga menyampaikan pentingnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terselip di dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di mana untuk santunan meninggal dunia Rp 50 juta, korban luka maksimal 20 juta, korban cacat Rp 50 juta, hingga biaya untuk penguburan Rp 4 juta.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/UPTD-PPRD-Samsat-Bali-Catat-Realisasi-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Rp119-Miliar-Pada-Triwulan-1.jpg)