Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kakanwil BPN Bali Tersangka

DEBAT Pasal di Praperadilan Made Daging dengan Polda Bali, GPS Soroti Penggunaan Pasal 421 KUHP Lama

GPS menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama dalam penetapan tersangka kliennya.

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
JALANNYA SIDANG - Sidang praperadilan penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali di PN Denpasar, Jumat (30/1). 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah sempat ditunda pekan lalu, sidang praperadilan yang diajukan eks Kakanwil BPN Bali, Made Daging dan dihadiri pihak dari Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berlangsung memanas, Jumat (30/1).

Tim kuasa hukum pemohon membongkar sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka, mulai dari penggunaan pasal yang dianggap sudah tidak berlaku hingga cacat administrasi yang dinilai hal konyol.

Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), dalam pernyataannya usai persidangan, menyentil keras jawaban termohon Polda Bali yang dianggap tidak berani beradu argumen pada substansi hukum formal. 

GPS menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama dalam penetapan tersangka kliennya.

"Kita mempermasalahkan A, tapi dijawab C. Persoalannya simpel Pasal 421 KUHP lama itu sudah tidak berlaku. Mestinya jantan saja diakui kalau memang sudah tidak berlaku, bukan malah beralibi macam-macam," tegas Pasek di hadapan awak media.

Menurut mantan anggota DPR RI ini, asas legalitas adalah prinsip tertinggi dalam hukum pidana. Ia merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan aturan terbaru dari Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan bahwa pasal tersebut sudah kehilangan kekuatan hukumnya.

Baca juga: POLDA Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Sesuai Prosedur, Simak Keterangannya!

Baca juga: GPS Beber Temuan Baru, Surat Tahun 1985 Diduga Ada Pemalsuan dan Dokumen Satgas Mafia Tanah 2018!

Konferensi pers tim hukum Kakanwil BPN Bali, Made Daging jelang praperadilan, di Denpasar, pada Kamis 22 Januari 2026. Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Konferensi pers tim hukum Kakanwil BPN Bali, Made Daging jelang praperadilan, di Denpasar, pada Kamis 22 Januari 2026. Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

"Di Republik ini, semenjak ada KUHP dan KUHAP baru, tidak boleh ada orang dijadikan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Kalau mereka bilang itu masih berlaku, datangkan ahlinya. Kami akan buktikan itu pasal sudah mati," tandasnya.

Tak hanya soal Pasal 421, GPS juga membedah penggunaan Pasal 83 yang menurutnya telah kedaluwarsa (daluwarsa). Ia menilai upaya termohon memaparkan sekian banyak alat bukti dalam sidang praperadilan adalah upaya mengalihkan fokus dari cacat formal ke pokok perkara.

"Tadi kita dengar penjelasan panjang lebar, tapi 80 persen itu sudah masuk pokok perkara. Padahal praperadilan itu hanya mengecek formalitas sah atau tidak penetapan ini? Ini bukan soal jumlah alat bukti, tapi soal apakah aturannya masih ada atau tidak," papar GPS.

Tim kuasa hukum Made Daging meyakini bahwa demi hukum, penetapan tersangka ini harus dibatalkan. Mereka menuding eksepsi yang diajukan pihak Kepolisian hanya sekadar upaya mengulur waktu (buying time).

Kini, bola panas berada di tangan hakim tunggal I Ketut Somanasa yang memimpin persidangan.  Apakah hakim akan sepakat bahwa penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku membatalkan status tersangka, atau justru membenarkan langkah penyidik. (ian)

Polda Bali Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, Made Daging, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Saat ini, kepolisian tengah menghadapi gugatan praperadilan sekaligus mendalami dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda terhadap yang bersangkutan. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh pihak Made Daging terkait keberatan atas status tersangka.

Menanggapi tudingan kuasa hukum tersangka mengenai proses penetapan tersangka yang dinilai terlalu singkat (hanya dua hari,-Red), Kombes Pol Ariasandy menanggapi dengan tenang. Menurutnya, hal tersebut merupakan materi yang akan diuji di persidangan.

"Ya sah-sah saja, itu kan materi daripada pengadilan. Silakan nanti kita lihat praperadilannya seperti apa, karena hak orang untuk mengajukan praperadilan. Kita akan menyampaikan semua alasan (prosedur) pada saat pengadilan nanti. Yang jelas, kami yakin sudah sesuai prosedur," tegas Kombes Pol Ariasandy di Mapolda Bali, pada Jumat (30/1). (ian)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved