Berita Bali
Anak Telantar dan Putus Sekolah di Bali Capai 20.631 Anak
Di balik glamornya hiruk-pikuk pariwisata di Bali, rupanya masih ditemukan anak-anak di Bali yang putus sekolah bahkan telantar.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Di balik glamornya hiruk-pikuk pariwisata di Bali, rupanya masih ditemukan anak-anak di Bali yang putus sekolah bahkan telantar.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana pada saat Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa 24 Februari 2026.
Chatarina membeberkan angka putus sekolah di Bali capai 34 persen rata-rata anak putus sekolah terjadi di usia 6 sampai 18 tahun.
Baca juga: USAI Kremasi, 26 Abu Jenazah Telantar Dilarung di Pantai Padang Galak!
“Sumber data Bapenas Tahun 2025, itu mencapai 20.631 anak di Bali dan sebagian dari mereka adalah anak telantar. Jadi angka ini walaupun bukan yang terbesar di Indonesia,” jelas Chatarina.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, kendati angka putus sekolah dan anak telantar ini bukan yang terbesar di Bali, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Bali yang hanya 4,4 juta menurutnya angka tersebut sudah besar.
“Dan kita tahu satu saja sebenarnya anak jadi anak telantar. Itu generasi berikutnya juga akan terancam. Apalagi jika anak telantar ini sebagian besar perempuan. Dan kita tahu bahwa mendidik satu anak perempuan tidak bisa dibandingkan,” bebernya.
Baca juga: Siswi Putus Sekolah Jalani Konseling Kejiwaan, Lanjutkan Pendidikan di SKB Lewat Kejar Paket
Jika sebagian besar anak telantar ini adalah anak perempuan maka pihak-pihak terkait harus benar-benar mampu untuk memastikan bahwa mereka terpenuhi hak-haknya untuk tumbuh menjadi anak yang cerdas.
Kondisi anak yang lahir sebagai anak telantar akan berpotensi ada setiap tahun.
Mereka adalah anak generasi penerus yang menjadi inti basis kekuatan generasi sebuah bangsa.
“Saya yakin kita semua paling tidak dinsos telah berupaya mencari solusi dengan berbagai program untuk mengatasi masalah tersebut."
Baca juga: Diduga Alami Perundungan di Sekolah, NKA Putus Sekolah, UPTD PPA Jembrana Bali Lakukan Pendampingan
"Kejaksaan juga dengan berbagai program perwalian, jaksa masuk sekolah, serta lain-lain hubungan lainnya. Namun upaya-upaya tersebut masih belum terintegrasi,” terangnya.
Selain itu ia juga menekankan agar program Wajib Belajar 13 Tahun menjadi program super prioritas di dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
Serta pengukuhan hak anak atas dana pendidikan dan kesehatan sebagai layanan dasar pemerintah daerah harus dapat dilaksanakan dengan baik.
Karena sesuai dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan juga terlindung dari kekerasan dalam bentuk fisik maupun kekerasan lainnya.
Dan sesuai dengan Undang-Undang layanan pendidikan dan layanan kesehatan itu merupakan urusan penguruhan wajib pemerintah daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tindakan-Asusila-Pada-Anak-di-Bawah-Umur-di-Buleleng.jpg)