Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Perang Timur Tengah

Imigrasi Bali Terbitkan Kebijakan ITKT dan Overstay Bagi WNA Terdampak Perang Timur Tengah

Ribuan penumpang dari Bali dengan tujuan penerbangan ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
BANDARA - Suasana area publik terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Imigrasi Bali Terbitkan Kebijakan ITKT dan Overstay Bagi WNA Terdampak Perang Timur Tengah 

“Penumpang disarankan untuk tidak menuju DXB atau DWC kecuali telah dihubungi langsung oleh maskapai penerbangan mereka dengan waktu keberangkatan yang telah dikonfirmasi.”

Sedangkan unggahan @zayedintlairport menyampaikan bahwa Abu Dhabi Airports mengkonfirmasi pengoperasian sebagian telah dilanjutkan di AUH mulai Senin 2 Maret 2026, berkoordinasi dengan otoritas terkait dan mitra maskapai penerbangan.

“Penumpang disarankan untuk memeriksa jadwal penerbangan dengan maskapai penerbangan mereka sebelum melakukan perjalanan ke bandara.”

Berdasarkan pantauan Tribun Bali dari aplikasi Flightradar24, di dua bandara tersebut pada Selasa 3 Maret 2026, sudah terdapat beberapa penerbangan beroperasi baik dari Dubai dan dari Abu Dhabi maupun sebaliknya.  

Selain itu penerbangan Etihad Airways dengan nomor EY477 rute Bali ke Abu Dhabi kemarin statusnya terjadwal. 

Status penerbangan terjadwal lainnya adalah Qatar Airways nomor QR963 rute Bali ke Doha.

Penerbangan tersebut pada jadwal di Flightradar24 untuk Etihad Airways akan terbang pukul 18.45 WITA dan Qatar Airways pukul 18.50 WITA. 

Sedangkan, status jadwal penerbangan Emirates masih dibatalkan untuk kemarin.

Sementara itu, jajaran Imigrasi di Bali mengambil langkah proaktif. Berdasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan tarif Rp 0 (nol rupiah) overstay bagi WNA yang terdampak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.

“Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia,” ujar Sengky.

“Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka,” sambungnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif di lapangan. 

Bagi WNA yang termasuk dalam subjek terdampak pembatalan penerbangan, dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan pun untuk mendapatkan perpanjangan ITKT.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelas Bugie.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved