Perang Timur Tengah
Imigrasi Bali Terbitkan Kebijakan ITKT dan Overstay Bagi WNA Terdampak Perang Timur Tengah
Ribuan penumpang dari Bali dengan tujuan penerbangan ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Hingga Senin 2 Maret 2026 jumlah WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 35 permohonan.
Kemudian pada Selasa 3 Maret 2026 hingga pukul 15.00 WITA terdapat 19 permohonan, sehingga total sementara berjumlah 54 orang.
Selain melakukan perpanjangan ITKT beberapa WNA terdampak memilih untuk tetap berangkat keluar wilayah Indonesia dengan mengubah tujuan mereka ke negara tujuan yang lebih aman.
Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang sudah akan berangkat keluar Bali namun tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT di kantor imigrasi.
Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai penerbangan terkait.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima dan mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka posko layanan bantuan (help desk).
Posko ini didirikan untuk memberikan informasi yang akurat, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.
Help desk ini dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (zae)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Suasana-area-publik-terminal-keberangkatan-internasional-Bandara-I-Gusti-Ngurah-Rai-Balvcfe.jpg)