WNA Berulah di Bali
BULE Pembunuh Bayaran Tembak Sesama WNA di Bali, Divonis 16 Tahun Penjara oleh Hakim PN Denpasar!
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin 9 Maret 2026, majelis hakim secara resmi mengetuk palu vonis 16 tahun penjara bagi kedua
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pelarian mereka pun disusun sangat rapi. Dari semak-semak di Buwit, Tabanan, mereka berganti-ganti kendaraan dari motor ke Fortuner yang dipersiapkan Darcy, lalu ke Suzuki XL7, hingga membuang senjata api dalam tas di pinggir jalan.
Mereka bahkan sempat beristirahat di hotel mewah di Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Jakarta untuk terbang ke Kamboja. Namun, kecanggihan koordinasi kepolisian berhasil mengendus jejak mereka di Bandara Soekarno-Hatta sebelum sempat meninggalkan tanah air.
Menanggapi vonis 16 tahun tersebut, kedua terdakwa belum memberikan keputusan final. Melalui kuasa hukumnya, Rajendra Singh, mereka menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menelaah putusan hakim.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia atas putusan ini," kata Rajendra. Setali tiga uang, Jaksa Penuntut Umum juga belum mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan tersebut. "Kami juga masih pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa singkat. (*)
| Viral, 4 WNA Curi Handuk Hingga Hair Dryer Di Sebuah Resort Payangan Bali, Polisi: Tetap Bijak |
|
|---|
| Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Seorang WNA, Terlibat Penyalahgunaan Narkotika dan Overstay |
|
|---|
| IMIGRASI Amankan Bule yang Mengintimidasi Warga Lokal di Renon, Sempat Lakukan Perlawanan! |
|
|---|
| Viral Kasus Pemukulan Oleh WNA Di Gym Denpasar Bali, Ini Alasan Korban Sepakat Tak Lanjutkan Laporan |
|
|---|
| Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Belasan WNA Bermasalah Dalam Operasi Wirawaspada 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-bule-Australia-pembunuh-bayaran-wvfg.jpg)