Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

WNA Berulah di Bali

BULE Pembunuh Bayaran Tembak Sesama WNA di Bali, Divonis 16 Tahun Penjara oleh Hakim PN Denpasar!

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin 9 Maret 2026, majelis hakim secara resmi mengetuk palu vonis 16 tahun penjara bagi kedua

Tribun Bali/ISTIMEWA
SIDANG - Dua warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin 9 Maret 2026. 

Pelarian mereka pun disusun sangat rapi. Dari semak-semak di Buwit, Tabanan, mereka berganti-ganti kendaraan dari motor ke Fortuner yang dipersiapkan Darcy, lalu ke Suzuki XL7, hingga membuang senjata api dalam tas di pinggir jalan. 

Mereka bahkan sempat beristirahat di hotel mewah di Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Jakarta untuk terbang ke Kamboja. Namun, kecanggihan koordinasi kepolisian berhasil mengendus jejak mereka di Bandara Soekarno-Hatta sebelum sempat meninggalkan tanah air.

Menanggapi vonis 16 tahun tersebut, kedua terdakwa belum memberikan keputusan final. Melalui kuasa hukumnya, Rajendra Singh, mereka menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menelaah putusan hakim.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia atas putusan ini," kata Rajendra. Setali tiga uang, Jaksa Penuntut Umum juga belum mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan tersebut. "Kami juga masih pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa singkat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved