Berita Bali
Pansus TRAP DPRD Bali Kembali Soroti Pensertifikatan Tanah di Pecatu dan Sempidi
Pansus TRAP DPRD Bali Kembali Soroti Pensertifikatan Tanah di Pecatu dan Sempidi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Polemik sertifikat tanah di Desa Pecatu dan Desa Sempidi, Kabupaten Badung kembali disorot oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Bali, Kamis 9 April 2026.
Hal ini sekaligus menindaklanjuti terkait persoalan kawasan DN 98 dinilai berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya.
Baca juga: Macet Idul Fitri, Koster Usul Bangun Pelabuhan Angkutan Logistik di Buleleng Hingga Klungkung
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, secara tegas mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus tersebut. Ia menilai, jika status administrasi tanah sudah jelas, tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk menunda keputusan.
"Kalau memang tidak tercatat sebagai aset, harus disampaikan secara jelas. Jangan berlarut-larut. Ini menyangkut kredibilitas lembaga,” tegasnya.
Baca juga: Konflik Timur Tengah Mengancam, Satgas Pangan Polda Bali Awasi Stabilitas Harga di Pasar
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini juga menyoroti adanya indikasi ketidakteraturan di lapangan, mulai dari tanah yang telah bersertifikat hingga dugaan praktik pengkaplingan dan transaksi jual beli kepada pihak tertentu.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu persoalan hukum baru apabila tidak segera ditangani secara transparan dan tegas.
Pansus TRAP turut menekankan agar instansi terkait tidak saling lempar tanggung jawab. Penelusuran langsung ke lapangan dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lokasi.
Dalam aspek hukum, pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pembatalan hak atas tanah jika ditemukan cacat administrasi.
“Kalau ada cacat administrasi, mekanismenya sudah jelas. Tidak perlu berlama-lama, ini bisa diselesaikan,” ujar Supartha.
Selain itu, ia juga menyoroti lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat. Disebutkan, terdapat laporan warga yang belum mendapatkan jawaban hingga lebih dari lima bulan, yang dinilai mencerminkan lemahnya pelayanan publik. "Surat masyarakat jangan didiamkan. Harus dijawab agar ada kepastian,” tegasnya.
| Bagaimana Nasib Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi? Wayan Koster: Kami Tunggu Kepastiannya |
|
|---|
| Macet Idul Fitri, Koster Usul Bangun Pelabuhan Angkutan Logistik di Buleleng Hingga Klungkung |
|
|---|
| Resmi ASN Pemprov Bali WFH Tiap Jumat, BKPSDM: Semua Terukur dan Diawasi |
|
|---|
| PASCA Lebaran, Antipasi Warga Non Permanen Tak Beridentitas, Sidak Kependudukan Dilakukan |
|
|---|
| Dampak Konflik Israel-Amerika dan Iran, Harga Plastik Ikut Naik Emak-emak di Bali Pusing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pansus-TRAP-DPRD-Bali-gelar-rapat-dengar-pendapat.jpg)