Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Pansus TRAP DPRD Bali Kembali Soroti Pensertifikatan Tanah di Pecatu dan Sempidi

Pansus TRAP DPRD Bali Kembali Soroti Pensertifikatan Tanah di Pecatu dan Sempidi

Tayang:
Tribun Bali/istimewa
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Bali, Kamis 9 April 2026. Ist 


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran historis terkait status lahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 


Dari data sementara, luas lahan kawasan DN 98 mencapai sekitar 15 hektare, dengan sekitar 2,9 hektare di antaranya belum tercatat secara administratif. Sebagian lahan lainnya telah bersertifikat, namun masih dalam proses penelusuran asal-usulnya.

 


“Kami berhati-hati karena ini menyangkut aset daerah. Semua harus ditelusuri secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

 


Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan bahwa kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyelesaian. DPRD Bali memastikan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.

 


Rapat ini menegaskan bahwa polemik tanah DN 98 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved