Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Opini

Bali, Politik, dan Timbulan Sampah

Bali, yang selama ini dikenal dunia sebagai surga, tiba-tiba tampil di layar besar dengan wajah lain

Istimewa
Jannus TH Siahaan, Doktor Sosiologi dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran Bandung. Bali, Politik, dan Timbulan Sampah 

Di sisi lain, ia menciptakan apa yang oleh ilmuwan politik disebut sebagai “insulation effect” , kondisi di mana pemimpin yang aman secara elektoral cenderung kurang responsif terhadap tekanan dari bawah, karena tidak ada ancaman nyata yang bisa menggeser posisi mereka dalam waktu dekat.

Temuan empiris menunjukkan hal yang sama. Penelitian Holtzappel dan Ramstedt (2010) tentang desentralisasi di Indonesia menemukan bahwa pasca-reformasi, banyak daerah yang memperoleh otonomi justru mengembangkan pola governance di mana kepentingan partai politik dan kepentingan daerah kadang tidak berjalan paralel. 

Sumber daya politik mengalir untuk memperkuat jaringan kekuasaan, lebih dari sekadar menyelesaikan masalah publik.

Dalam konteks Bali, dinamika ini terlihat dalam cara pengelolaan sampah diperlakukan sebagai urusan teknis-administratif rutin, sementara yang sesungguhnya dibutuhkan adalah respons darurat dengan akuntabilitas yang jelas. 

Anggaran pun berbicara: data yang beredar menunjukkan alokasi untuk sampah di RAPBD 2026 sangat timpang antara satu daerah dengan daerah lain, padahal beban sampah tidak mengenal batas administratif.

Yang lebih problematis adalah mekanisme pengambilan keputusan dalam krisis TPA Suwung. 

Kebijakan penutupan dilakukan bertahap — dari rencana Desember 2025, ditunda ke Februari 2026, lalu larangan sampah organik per April 2026 dan itu tanpa infrastruktur pengganti yang benar-benar siap. 

Akibatnya, ratusan truk sampah turun ke jalanan, memblokir Kantor Gubernur Bali, membawa beban yang semestinya sudah diselesaikan jauh sebelum tenggat tiba.

Peneliti hukum lingkungan mengingatkan bahwa situasi seperti ini memiliki jejak preseden legal yang panjang. 

Berdasarkan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana jika kelalaian pengelolaan sampah mengakibatkan pencemaran lingkungan atau korban jiwa. 

Kalangan Akademisi menyebutnya sebagai policy negligence , dan preseden internasional dari Tokyo (1997) serta Seoul (2000) menunjukkan bahwa tuntutan hukum atas kegagalan semacam ini jauh dari sekadar ancaman teoritis.

Teguran Presiden Prabowo Subianto di Rakornas Februari 2026, lengkap dengan foto pantai Kuta yang kotor, memang menghasilkan respons cepat yaitu pembentukan satgas, pernyataan tanggap darurat, dan gerakan nasional kebersihan. 

Tapi jika kita menggunakan konsep agenda setting dari McCombs dan Shaw, kita harus bertanya: siapa yang menentukan kapan sebuah isu menjadi penting?

Sampah Bali sudah kritis sejak bertahun-tahun. Data SIPSN sudah menunjukkan tren yang mengkhawatirkan sejak 2019. 

Namun baru menjadi isu nasional ketika presiden memutuskan untuk menyorotinya di forum tingkat tinggi, di hadapan kamera televisi nasional, dengan timing yang berdampingan dengan kontestasi simbolik antara pemerintah pusat dan daerah yang secara politik berbeda garis.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved