Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Pelarian Operator Judol Kamboja Berakhir di Benoa, Polda Bali Gulung Sindikat Ketua.co dan GN77

Pelarian Operator Judol Kamboja Berakhir di Benoa, Polda Bali Gulung Sindikat Ketua.co dan GN77

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Konferensi pers pengungkapan kasus Judi Online di Mapolda Bali, pada Rabu 29 April 2026. Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro 


Pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 15.45 WITA, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop dan lima unit telepon genggam berbagai merk.


"Jadi di Bali baru kurang lebih satu bulan ini melaksanakan aktivitas yaitu mereka menjadi telemarketing dan juga mempromosikan dari situs judi online, sekaligus juga mengoperatori beberapa situs judi online tersebut," tuturnya.


Dalam menjalankan aksinya, para tersangka bekerja selama 12 jam setiap hari, mulai pukul 11.00 hingga 23.00 WITA. Tugas utama Giselle, Selena, dan Aletta adalah menghubungi secara acak sekitar 300 hingga 400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan aplikasi Ketua.co melalui pesan WhatsApp. 


Sementara itu, WAB alias Guang Yun bertugas membalas pesan keluhan pemain melalui fitur live chat pada situs GN77.


Bisnis ilegal ini dikendalikan oleh atasan mereka yang berada di luar negeri dan luar daerah. 


"Barang bukti yang bisa kami amankan adalah empat unit perangkat laptop, kemudian lima unit HP," bebernya.


Sosok berinisial "PNJ" alias Panjang yang merupakan warga negara China diketahui berada di Kamboja selaku leader situs Ketua.co, sedangkan situs GN77 dikendalikan oleh "CND" alias Candra yang diduga berada di Kalimantan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Motif utama para tersangka melakukan aksi ini adalah faktor ekonomi, di mana mereka tergiur dengan gaji besar yang dijanjikan. 


Tersangka IJT alias Giselle menerima gaji sebesar Rp11.400.000 per bulan ditambah bonus Rp8.000.000, sementara WAB mendapatkan Rp8.000.000 per bulan. 


Adapun dua tersangka lainnya, RFT dan MGB, mengaku baru sekali mendapatkan gaji masing-masing sebesar Rp2.500.000.


Kini, para tersangka telah mendekam di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. 


"Ancaman pidananya adalah paling lama 9 tahun," jelasnya. 


Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan siber demi menjaga ruang digital Bali tetap aman bagi masyarakat maupun wisatawan. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved