Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Sengketa Dharma Experience, Dirut Jake Seret Sejumlah Bule Aussie dan Puluhan Pria ke Ranah Hukum

Sengketa Dharma Experience, Dirut Jake Seret Sejumlah Bule Aussie dan Puluhan Pria ke Ranah Hukum

Tayang:
Tidak Ada/istimewa
Geruduk: Suasana Dharma Restaurant di Jalan Labuan Sait, Pecatu, mencekam karena didatangi puluhan pria berbadan kekar, Senin, 20 April 2026.  

Ia menambahkan, perkara ini bukan sekadar konflik internal perusahaan, tetapi juga menyangkut tata kelola bisnis dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, termasuk investor.

Lebih lanjut dijelaskan retaknya hubungan internal disebut bermula sejak November 2025. Saat itu, salah satu terlapor di Polda Bali dalam tuduhan pencemaran nama baik yakni David James Parry berstatus konsultan yang dipakai oleh tergugat lain Peter Wallace Grant, diduga menyebarkan tudingan bahwa Direktur Utama Jake Seaforth Mackenzie tidak menjalankan tugasnya dan menggelapkan dana perusahaan.  

Isu tersebut kemudian menyebar ke jajaran pemegang saham dan memicu konflik berkepanjangan. Situasi makin memanas setelah muncul tuduhan penggelapan dana hingga USD 100 ribu tanpa didukung audit independen maupun putusan hukum. 

Tak hanya itu, tudingan juga menyasar Direktur CV Buddha Dharma Jaya, Yulia Wahyuni, yang ikut disebut melakukan kejanggalan manajerial. Puncaknya, pada 14 Januari 2026, Jake Seaforth Mackenzie justru dilarang memasuki area operasional usaha.  

Larangan tersebut disebut dilakukan oleh para investor dan disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada staf serta vendor. Kuasa hukum Jake Seaforth Mackenzie mengungkapkan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius.

Selain itu, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) juga disebut cacat hukum. Rapat tersebut menghasilkan perubahan akta perusahaan, termasuk penunjukan direktur baru Bintang TH serta pemblokiran rekening perusahaan di Bank OCBC. 

Tak berhenti di situ, nongol dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian berupa Exit Permit Only (EPO) atas nama Jake Seaforth Mackenzie. Dokumen tersebut diduga dibuat menggunakan data palsu oleh pihak yang mengatasnamakan salah satu kantor kuasa hukum. 

Konflik kian melebar dengan adanya dugaan keterlibatan aparat. Bahkan, beredar rekaman video pengakuan yang menyebut pengerahan anggota untuk memantau aktivitas Jake Seaforth Mackenzie diduga atas permintaan Dean Charles Morrison dan David James Parry. 

Sejumlah bukti telah disiapkan untuk menguatkan laporan. Mulai dari rekaman CCTV, video kejadian, voice record, hingga dokumen dugaan pemalsuan EPO, dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Seperti Jo, Dw, Ra, Um, Do, Ra, Ar, Ad hingga sejumlah staf internal turut disebut dalam dokumen.  Termasuk video pengakuan wanita bernama Desak serta rekaman dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh David James Parry terhadap Dirut dalam forum rapat. 

Selain itu, ada juga surat pernyataan saksi dari sejumlah staf seperti Wi, Ag, Ka, Be, Dw, dan Pa dilampirkan dalam berkas perkara. Tak hanya aspek hukum, konflik ini juga menyeret isu etika internal perusahaan.

Salah satunya dugaan hubungan tidak profesional antara David James Parry dengan staf bernama Desak yang dinilai berdampak pada kondusifitas lingkungan kerja. Kini, perkara tersebut tengah berproses.

Gugatan perdata terkait pembatalan RUPSLB dan perubahan akta perusahaan telah diajukan. tertanggal 6 April 2026, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.

Ditegaskan lagi, laporan pidana dugaan  pengancaman, pencemaran nama baik dan intimidasi masih dalam penanganan aparat penegak hukum di Bali.

“Harapan kami, proses persidangan gugatan perdata nanti berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum. Ini penting, karena menyangkut kepercayaan dalam dunia usaha, khususnya sektor pariwisata Bali,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara pihak lawan yakni Brahmanda Candra enggan berkomentar banyak karena masih ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. "Maaf saya sedang dalam pertemuan," singkat Brahmanda. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved