Pansus TRAP di Bali
Jaga Iklim Investasi Bali, Pimpinan DPRD Ingatkan Pansus TRAP Tetap Terarah
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha membantah bahwa langkah pansus akan memperburuk citra investasi.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Senada dengan Desel, Wakil Ketua II DPRD Bali, Kresna Budi, turut mengingatkan agar Pansus TRAP tidak keluar dari koridor mekanisme kedewanan yang berlaku, terutama terkait tindakan penertiban atau penyegelan oleh Satpol PP.
Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng ini menilai prosedur rekomendasi harus melewati pimpinan dewan terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada kepala daerah selaku pembina Satpol PP.
“Fungsi DPRD dan pansus itu merekomendasikan, bukan memutuskan. Jadi koordinasi dengan pimpinan DPRD dan gubernur harus tetap dijaga,” ujar Kresna Budi.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang didampingi anggotanya, dr. Somvir, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pansus sepenuhnya berlandaskan fungsi pengawasan legislatif, termasuk di area KEK Kura-Kura Bali.
“Kalau bukan kita yang mengawasi, pusat tidak tahu ada persoalan di KEK ini,” tegas Supartha.
Ia menyatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi mutlak diperlukan oleh setiap investor demi menciptakan rasa aman, keadilan sosial, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Jangan mengesampingkan permasalahan sosial dan lingkungan demi keuntungan ekonomi semata," tegasnya.
Supartha juga membantah bahwa langkah pansus akan memperburuk citra investasi. Sebaliknya, pengawasan ini dinilai sebagai upaya preventif agar tidak terjadi konflik sosial di kemudian hari.
“Kita sepakat menjaga iklim investasi. Tapi kalau KEK tidak diawasi, kasihan investor juga jika sewaktu-waktu muncul persoalan dengan masyarakat. Jadi kita benahi dulu agar investor nyaman, masyarakat terlindungi, dan Bali juga mendapatkan keuntungan,” imbuh Supartha.
Menanggapi kritik soal prosedur penyegelan sementara melalui Satpol PP, Supartha menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu yang bersifat mendesak, tindakan di lapangan bisa langsung direkomendasikan.
“Pansus tidak mengambil kewenangan eksekutif maupun yudikatif. Pansus menjalankan fungsi pengawasan legislatif. Dalam kasus tertentu, rekomendasi penghentian sementara bisa langsung dilakukan dan kemudian ditindaklanjuti Satpol PP,” pungkasnya.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Jaga-Iklim-Investasi-Bali-Pimpinan-DPRD-Ingatkan-Pansus-TRAP-Tetap-Terarah.jpg)