bisnis

INSENTIF Impor Mobil Listrik Disetop, Produsen Diwajibkan Beralih ke Produksi Lokal

Setelah periode tersebut, seluruh perusahaan yang berpartisipasi dalam program tersebut diwajibkan beralih ke produksi dalam negeri.

KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
RUANG PAMER - Suasana ruang pamer diler mobil listrik di Jakarta, Jumat (12/9) kemarin. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan tidak memperpanjang insentif untuk mobil listrik CBU. 

TRIBUN-BALI.COM -  Insentif impor utuh (CBU) mobil listrik dipastikan akan berakhir pada akhir 2025. Kebijakan ini sebelumnya diberikan pemerintah untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus memberi ruang bagi merek otomotif dalam mempersiapkan investasi produksi lokal.

Setelah periode tersebut, seluruh perusahaan yang berpartisipasi dalam program tersebut diwajibkan beralih ke produksi dalam negeri. 

Peralihan ini dapat dilakukan melalui skema perakitan completely knocked down (CKD), incompletely knocked down (IKD), atau dengan membangun pabrik baru. Artinya, model tersebut yang masih diimpor harus segera masuk jalur produksi lokal agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.  

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa insentif mobil listrik CBU tidak akan dilanjutkan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/9). “Tahun ini insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Baca juga: MENKEU Gelontorkan Rp200 Triliun, BNI Dapat Bantuan Likuiditas Rp55 Triliun

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di Bali 

Adapun insentif ini berakhir pada Desember 2025. Insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM. Pemberhentian insentif ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin Setia Diarta. 

Dia mengatakan dengan diberhentikannya insentif tersebut para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Sejauh ini, ada enam perusahaan otomotif yang sudah masuk program insentif impor CBU, yaitu BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

“CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” jelas dia seperti dilansir Kompas.com.

Pabrikan mobil listrik yang masih mengandalkan impor Completely Built Up (CBU) hanya punya waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM.

Setelah periode tersebut, skema insentif impor resmi berakhir dan para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi acuan roadmap industri kendaraan listrik.

BYD, tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memanfaatkan fasilitas insentif ini. Tercatat ada sejumlah model yang selama ini masih diimpor, mulai dari Atto 1, Atto 3, Dolphin, Seal, Sealion 7, M6, hingga MPV premium Denza D9. 

Menanggapi hal tersebut, BYD Indonesia menegaskan siap mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk rencana berakhirnya insentif CBU. 

“BYD komitmen mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku khususnya yang ditetapkan oleh Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian perindustrian. Di mana tujuannya untuk peningkatan industrialisasi, pengembangan pasar dan kesinambungan bisnis,” ucap Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan pada Jumat (12/9). 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved