Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

BONGKAR Sindikat Pemalsu STNK, 3 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Buleleng

Lebih lanjut dikatakan, STNK ini terbukti palsu setelah pihak Satreskrim meminta pengecekan ahli dari Direktorat Lantas Polda Bali.

Tribunnews
ILUSTRASI - Sindikat STNK Palsu Ditangkap Jajaran Polres Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM - Satreskrim Polres Buleleng, berhasil membongkar kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tiga pelaku yang terlibat pun berhasil diringkus. Salah satu pelaku bahkan sudah lebih dulu berstatus Warga Binaan Lapas Singaraja, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Tiga pelaku tersebut masing-masing bernama Ketut Irwan Sutayasa alias Kiwan (36), Komang Andi Krisna alias Andik (27), dan Gede Ari Eka Saputra alias Gaes (25). 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, terungkapnya sindikat kejahatan pemalsuan STNK ini bermula dari pengungkapan kasus narkoba pada Februari 2024 lalu.

Saat penggeledahan di rumah Kiwan yang berlokasi di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, polisi menemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak STNK palsu. "Mereka sudah beroperasi selama setahun," ucapnya, Senin (1/9/).

Baca juga: KRONOLOGI Made Tomy Kejar Gede Pasek Pakai Golok di Banyuning Buleleng, Terbakar Cemburu

Baca juga: VIDEO Polda Bali Tetapkan 3 Demonstran Rusuh Jadi Tersangka, Bawa Bom Molotov & Gas Air Mata

Dari hasil penyelidikan, STNK palsu ini digunakan untuk menjual sepeda motor bodong hasil curian. Peran masing-masing tersangka pun beragam. Ada yang khusus membuat STNK hingga menjual STNK

Kejahatan mereka pun dikaitkan dengan pidana penadahan sepeda motor hasil curian. "Mereka membuat STNK sesuai pesanan.

Dari batang bukti yang kita temukan saat itu ada empat lembar STNK palsu. STNK palsu dan motor curian ini selanjutnya dijual dengan harga pasaran Rp3 juta sampai Rp4 juta per unit," sebutnya. 

Lebih lanjut dikatakan, STNK ini terbukti palsu setelah pihak Satreskrim meminta pengecekan ahli dari Direktorat Lantas Polda Bali.

Dari hasil pengecekan diketahui ada beberapa perbedaan. "Dari kertas yang digunakan, ini mirip HVS biasa yang lebih tipis dibandingkan aslinya. Selain itu jenis tinta yang digunakan untuk cap juga berbeda," jelasnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop Lenovo, printer Epson, kertas A4, pemotong kertas, alat pres plastik, beberapa stempel, hingga botol tinta bekas. Selain itu, turut disita beberapa STNK palsu, SIM palsu, serta kendaraan roda dua yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka terancam hukuman hingga empat tahun penjara. "Untuk pelaku Kiwan, kasus narkoba telah selesai diproses. Sekarang tinggal kasus pemalsuan STNK," kata AKP Widura. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved