Berita Buleleng

ANCAM Gede Pasek Pakai Golok! Made Tomy Cemburu Buta Usai Diduga Dekati Sang Pacar 

Pria berusia 44 tahun itu mengancam seorang pria, bernama Gede Pasek Suastama (33) dengan sebilah golok. 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Cemburu buta - Made Tomy saat diamankan di Polres Buleleng. Pria 44 tahun itu terancam pidana penjara selama 10 tahun akibat melakukan pengancaman pada pria lain yang mendekati pacarnya. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Akibat cemburu buta, I Made Tomy Adnyana Putra melakukan tindakan nekat.

Pria berusia 44 tahun itu mengancam seorang pria, bernama Gede Pasek Suastama (33) dengan sebilah golok

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (24/8/2025). Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan, peristiwa ini berawal dari pelaku yang merasa cemburu karena pacarnya didekati seorang pria.  

Baca juga: TEWAS Terjebak Dalam Kobaran Api, Rumah Lansia di Karangasem Terbakar!

Baca juga: MERU Tumpang 5 di Desa Getakan Klungkung Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta, Simak Beritanya!

"Dia (pelaku) kemudian meminta nomor korban Gede Pasek ke pacarnya itu. Keduanya lalu janjian di Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning, Buleleng untuk menyelesaikan masalah.

Namun Gede Pasek justru diancam dengan golok. Bahkan ia sempat dikejar oleh pelaku," jelasnya, Selasa (2/9/2025). 

Merasa terancam, Gede Pasek kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi. Made Tomy pun segera diamankan pada Minggu (25/8/2025), kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/8/2025). 

Polisi juga mengamankan sebilah golok sepanjang 39 sentimeter, yang digunakan Made Tomy untuk melakukan pengancaman.

Atas perbuatannya, Made Tomy disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP. "Yang bersangkutan terancam pidana penjara maksimal selama 10 tahun," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved