Berita Buleleng

IRONI Persahabatan di Buleleng, Siswi SMP ini Tak Berdaya Selama 7 Tahun Hingga Hamil

IRONI Persahabatan di Buleleng, Siswi SMP ini Tak Berdaya Selama 7 Tahun Hingga Hamil

net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Nasib miris dialami siswi salah satu SMP di Buleleng yang namanya sebut saja Mawar, dia hamil diusianya yang masih sangat muda.

Siswi SMP itu merupakan korban rudapaksa yang dilakukan pelaku berinisial AW.

Mirisnya korban mengalami petaka tersebut sejak usianya 8 tahun, dan setiap beraksi siswi SMP itu selalu diancam.

Diketahui korban merupakan anak broken home pasca kedua orang tuanya bercerai di tahun 2016.

Karena kesibukan sang ayah bekerja sebagai buruh di Denpasar, korban yang saat itu duduk di bangku sekolah dasar, dititipkan pada teman dekat ayahnya berinisial AW untuk diasuh.

Baca juga: UPDATE Harga BBM Terkini Hari Ini Selasa 11 November di Seluruh SPBU Pulau Bali dan Jawa

Namun bukannya mendapat perlindungan, Mawar justru menjadi korban rudapaksa AW. 

Perbuatan ini dilakukan berulang kali, hingga korban hamil dan memiliki anak.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025) menjelaskan, perbuatan AW terhadap korban pertama kali dilakukan pada tahun 2016. 

Petaka itu berawal saat korban sedang tidur, didatangi AW kemudian dipaksa melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Baca juga: Agar Sesuai Pemanfaatan, Tim Pansus DPRD Bali Dalami Aset Milik Provinsi Bali

"Ketika itu, korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa.

Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menuruti permintaan tersangka. Sebab korban mengalami ancaman kekerasan," ungkapnya. 

Setelah rudapaksa pertama, AW yang merasa ketagihan kemudian melakukan lagi perbuatan serupa pada korban.

Ironisnya korban harus melayani nafsu bejat tersangka selama tujuh tahun. Hingga di tahun 2023, Mawar yang menginjak bangku SMP akhirnya hamil

Menurut AKP Widura, awalnya korban kerap terlihat murung kemudian diajak bicara oleh gurunya.

Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mau terbuka jika dia tengah hamil

"Pihak sekolah kemudian memanggil keluarga Mawar, dalam hal ini kakak kandungnya. Kakak Mawar ini sudah berumah tangga dan tinggal di luar Buleleng.

Sehingga sebelumnya tidak ada yang mengetahui kehamilan korban," jelasnya. 

Di tahun 2023 itu, korban akhirnya melahirkan seorang bayi.

Kasus inipun selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada 21 Februari 2025.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk tes DNA terhadap Mawar, AW dan bayi tersebut. Hasilnya menyatakan jika AW adalah ayah biologis dari bayi itu. 

Terhitung sejak 5 November tersangka AW ditahan di Polres Buleleng

Pria yang kini berusia 63 tahun ini, selanjutnya tersangka disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Diketahui tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. 

Sementara mengenai nasib korban, lanjut AKP Widura, saat ini ia tinggal bersama kakaknya di luar Buleleng.

Sebab ayahnya telah meninggal dunia pada tahun 2024.

"Untuk bayinya dirawat oleh kakaknya," imbuh AKP Widura. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved