Berita Buleleng

PANAS Kasus Dugaan Korupsi Sudaji, Bupati Buleleng Mediasi dengan Warga, Dinilai Lambat Tangani!

Lambannya proses penegakan hukum itu dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
GELAR MEDIASI - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra berbincang dengan masyarakat Desa Sudaji usai melakukan mediasi, Senin (22/12). 

TRIBUN-BALI.COM - Masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sangat lambat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan kepala Desa Sudaji.

Lambannya proses penegakan hukum itu dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.

Hal tersebut diungkapkan perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Gede Artayasa saat ditemui usai mediasi di Kantor Bupati Buleleng, Senin (22/12). Kepada awak media, Artayasa menegaskan masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Kami hanya menekankan kepastian hukum. Dari kepastian hukum itu akan lahir kebenaran dan keadilan. Tidak ada kepentingan lain," tegasnya. 

Baca juga: KISAH PILU Putra Jadi Yatim Piatu, Ayahnya Meninggal Dunia Mendadak, Ibunya Sudah Berpulang Duluan!

Baca juga: TEWAS Kadek Minggu Tenggelam Saat Jaring Ikan di Banjarasem, Yasa Dengar Teriakan Minta Tolong

Artayasa menekankan bahwa dugaan korupsi ini telah terungkap melalui pemeriksaan Inspektorat. Ia menyebut terdapat dua bentuk penyimpangan, yakni mark up dan kegiatan fiktif, yang diperkuat dengan bukti dan pengakuan dari oknum terkait.

Sayangnya kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara ini terkesan jalan di tempat. Hal inilah yang mendorong masyarakat mendatangi kantor Kejari Buleleng pada 16 Desember 2025. Masyarakat yang ingin meminta kejelasan kasus, justru tidak mendapat kepastian. Sebab Kepala Kejari Buleleng tidak berada di tempat. 

"Kinerja kejaksaan bukan agak lambat, tapi sangat lambat di mata kami. Padahal korupsi itu sudah terbukti dari pemeriksaan inspektorat. Walaupun uang dikembalikan, itu tidak menghapus pidana. Mens rea-nya jelas, ada mark up dan fiktif," ucapnya. 

Menurutnya, jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindak lanjut hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi kepala desa di kemudian hari. Ia khawatir muncul anggapan bahwa korupsi dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang temuan.

"Kalau dibiarkan, nanti seolah-olah korupsi itu boleh. Tinggal kembalikan uang, selesai. Lalu apa fungsi undang-undang dan UU Tipikor?" tegasnya.

Terkait penyegelan Kantor Perbekel Sudaji, Artayasa menjelaskan hal tersebut dipicu oleh kekecewaan dan kemarahan warga. Saat itu, situasi massa dinilai tidak kondusif sehingga ia bersama Kapolsek memilih mundur untuk menghindari bentrokan.

"Massa sangat marah dan kecewa. Kami mundur karena tidak ingin terjadi bentrok. Penyegelan itu murni karena kekecewaan warga," jelasnya.

Pihaknya tak memungkiri penyegelan kantor kepala desa akan berdampak pada pelayanan masyarakat. Namun diakui jika Bupati Buleleng telah mengambil langkah konkret agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. "Pak bupati sudah menjalankan SOP sesuai undang-undang desa. Beliau mendukung secara moral, tapi ini memang ranah aparat penegak hukum," imbuhnya.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengungkapkan dalam mediasi itu pihaknya sudah bicara pada masyarakat, agar fasilitas umum kantor kepala desa bisa kembali dibuka. Diakui masyarakat sudah setuju. 

"Saya bicara sebagai kepala daerah, sebagai keluarga mereka, minta supaya pelayanan publik khususnya di fasilitas umum kantor desa ini, bisa berjalan dengan baik. Sudah clear. Nanti bisa dibuka, sehingga pelayanan bisa berjalan seperti sebelumnya," ucapnya. 

Pembukaan segel di kantor Kepala Desa Sudaji, akan didampingi oleh Camat Sawan untuk memastikan situasi berjalan dengan kondusif.

Belum Bisa Dilanjutkan 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved