Penyegelan Kantor Kepala Desa Sudaji
Bupati Buleleng Gelar Mediasi dengan Warga Sudaji Bali, Dinilai Lambat Tangani Dugaan Kasus Korupsi
Artayasa menekankan bahwa dugaan korupsi ini telah terungkap melalui pemeriksaan Inspektorat.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sangat lambat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan kepala Desa Sudaji.
Lambannya proses penegakan hukum itu dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.
Hal tersebut diungkapkan perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Gede Artayasa saat ditemui usai mediasi di Kantor Bupati Buleleng, Bali, Senin 22 Desember 2025.
Kepada awak media, Artayasa menegaskan masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Baca juga: Warga Sudaji Nilai Kejari Buleleng Lambat Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Kajari
"Kami hanya menekankan kepastian hukum. Dari kepastian hukum itu akan lahir kebenaran dan keadilan. Tidak ada kepentingan lain," tegasnya.
Artayasa menekankan bahwa dugaan korupsi ini telah terungkap melalui pemeriksaan Inspektorat.
Ia menyebut terdapat dua bentuk penyimpangan, yakni mark up dan kegiatan fiktif, yang diperkuat dengan bukti dan pengakuan dari oknum terkait.
Sayangnya kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara ini terkesan jalan di tempat.
Hal inilah yang mendorong masyarakat mendatangi kantor Kejari Buleleng pada 16 Desember 2025.
Masyarakat yang ingin meminta kejelasan kasus, justru tidak mendapat kepastian. Sebab Kepala Kejari Buleleng tidak berada di tempat.
"Kinerja kejaksaan bukan agak lambat, tapi sangat lambat di mata kami. Padahal korupsi itu sudah terbukti dari pemeriksaan inspektorat. Walaupun uang dikembalikan, itu tidak menghapus pidana. Mens rea-nya jelas, ada mark up dan fiktif," ucapnya.
Menurutnya, jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindak lanjut hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi kepala desa di kemudian hari.
Ia khawatir muncul anggapan bahwa korupsi dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang temuan.
"Kalau dibiarkan, nanti seolah-olah korupsi itu boleh. Tinggal kembalikan uang, selesai. Lalu apa fungsi undang-undang dan UU Tipikor?" tegasnya.
Terkait penyegelan Kantor Perbekel Sudaji, Artayasa menjelaskan hal tersebut dipicu oleh kekecewaan dan kemarahan warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/GELAR-MEDIASI-Bupati-Buleleng-I-Nyoman-Sutjidra-berbincang-dengan-masyarakat-Desa-Sudaji.jpg)