Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

WNA Berulah di Bali

WNA Berulah di Buleleng, Imigrasi Singaraja Deportasi 28 Wisman Selama 2025, Paling Banyak Tiongkok!

Berdasarkan data tahun 2025 tercatat 28 WNA yang dideportasi. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, yakni sebanyak 30 orang. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
DEPORTASI - Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra (kanan) saat memberikan penjelasan mengenai 28 WNA yang dideportasi sepanjang tahun 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) mendapat tindakan tegas berupa deportasi dari pihak Imigrasi Singaraja sepanjang tahun 2025. Kebanyakan dari mereka melakukan overstay atau penyalahgunaan izin tinggal. 

Berdasarkan data, pada tahun 2025 tercatat ada 28 WNA yang dideportasi. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, yakni sebanyak 30 orang. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkapkan WNA yang dideportasi ini tidak terfokus di satu kabupaten, melainkan tersebar di tiga kabupaten yang merupakan wilayah kerja Imigrasi Singaraja. Meliputi Buleleng, Karangasem dan Jembrana. 

Dari total WNA yang dideportasi ini, kebanyakan berasal dari Tiongkok (Cina) sebanyak enam orang. Kemudian dari Srilanka lima orang dan Turki empat orang. "Pelanggarannya didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan juga overstay," jelasnya, Jumat (2/1).

Baca juga: TEGAK Nyepi Diubah, Sabha Wiku Klungkung Ingatkan Ranah Tattwa Harus Sesuai dengan Perubahan Waktu

Baca juga: BERI Efek Jera Pada 8 Anak yang Terlibat Perang Kembang Api Panggil Orang Tua ke Mapolsek Denbar!

Agung yang saat itu didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja, Adhy Tri Nugroho menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat, salah satunya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali Utara mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"Selain itu kami juga tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dibawah leading sektor Kesbangpol. Timpora ini ada di Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved