Operasi Keselamatan Agung
10 Jenis Pelanggaran Jadi Target Operasi Keselamatan Agung 2026 Selama Dua Pekan di Buleleng Bali
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Agung 2026 berlangsung pada Senin 2 Februari 2026.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng menggelar Operasi Keselamatan Agung 2026 pada Senin 2 Februari 2026.
Operasi yang akan berlangsung selama dua pekan ini menargetkan 10 jenis pelanggaran.
Pelanggaran tersebut meliputi berkendara sambil menggunakan ponsel; berkendara melawan arus; berboncengan lebih dari satu orang; berkendara di bawah umur; hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kemudian tidak menggunakan helm SNI; mengemudi tidak menggunakan safety belt; berkendara melebihi batas kecepatan; kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis; serta wisatawan mancanegara dan domestik yang berkendara wajib tertib berlalu lintas.
Baca juga: 40 Pelanggaran Ditemukan Pada Hari Pertama Operasi Keselamatan Agung di Jembrana
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Agung 2026 berlangsung pada Senin 2 Februari 2026.
Apel dipimpin oleh Wakapolres Buleleng, Kompol Dr. Putu Sunarcaya dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Buleleng, para Kapolsek jajaran, serta personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Agung 2026.
"Operasi ini melibatkan 128 personel Polri yang didukung oleh Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta Polisi Militer TNI," ucapnya.
Kompol Sunarcaya menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Operasi Keselamatan Agung 2026 lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Penegakan hukum tetap dilakukan namun dengan mengedepankan pendekatan humanis,” tegasnya.
Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Buleleng. Apalagi mengacu pada angka kecelakaan tahun 2025, tercatat cukup tinggi.
Berdasarkan data, angka kecelakaan di tahun 2025 tercatat sebanyak 1.260 kejadian, atau meningkat enam kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Walau demikian angka fatalitas (meninggal dunia) juga menurun enam kasus, yakni dari 113 di tahun 2024 menjadi 107 di tahun 2025.
Pada tahun 2025 penindakan hukum melalui tilang mengalami penurunan sebanyak 96 pelanggaran.
Namun teguran lisan dan teguran tertulis mengalami peningkatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/10-Jenis-Pelanggaran-Jadi-Target-Operasi-Keselamatan-Agung-2026-Selama-Dua-Pekan-di-Buleleng-Bali.jpg)