Kasus Pelecehan di Bali
Fakta Baru Kasus Penganiayaan dan Pelecehan di Buleleng, Putu E dan Terlapor Ternyata Saling Kenal
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng menemukan fakta baru ihwal kasus penganiayaan dan pelecehan
Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, IPTU Agus Fajar Gumelar saat memberikan keterangan kronologi terbaru kasus penganiayaan dan pelecehan menyimpang di Banyuning. Kamis (5/2/2026)
PAW merupakan pemuda berusia 21-22 tahun. Ia merupakan seorang penyandang disabilitas tuna wicara.
Karena hal ini pula, polisi kesulitan meminta keterangan, karena pengakuannya berubah-ubah.
IPTU Fajar menyebut hingga kini belum bisa dipastikan apakah ada korban lain atau tidak. Selain menemukan fakta baru, polisi juga sudah dapatkan hasil visum dan segera melakukan penetapan tersangka.
"Terlapor terancam pasal penganiayaan ringan dan pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun. Yang bersangkutan tidak dikenai pasal pelecehan, karena tindak pelecehan itu belum dilakukan," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pelecehan di Buleleng
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kronologi-terbaru-kasus-penganiayaan-dan-pelecehan-menyimpang-di-Banyuning-586.jpg)