Berita Buleleng
PELAKU Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke Kejari Buleleng, GRM Ditahan 20 Hari
Tersangka yang diketahui berinisial GRM, resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Tersangka yang diketahui berinisial GRM, resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penahanan terhadap GRM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Buleleng tertanggal 25 Februari 2026. Pemuda berusia 19 tahun ini ditahan selama 20 hari, yakni mulai 25 Februari hingga 16 Maret 2026 di Rutan/Lapas Kelas IIB Singaraja.
Baca juga: BADUNG Umumkan Juara Lomba Ogoh-ogoh Tingkat Zona
Baca juga: PUPR Sedot Air, Jalan Segara Madu Kuta Masih Banjir, Penyebab Intensitas Hujan Tinggi & Pasang
"Penahanan ini untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penuntutan agar perkara berjalan dengan tertib. Selain itu mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum jelasnya," Kamis (26/2).
GRM diduga kuat melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dugaan ini didukung minimal dua alat bukti yang sah.
"Saat ini JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja agar segera disidangkan," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (20/9). Korbannya diketahui bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 12 tahun. Diketahui jika GRM dengan Bunga menjalin hubungan asmara alias pacaran sejak dua bulan sebelumnya, pasca-keduanya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam melancarkan aksinya, pemuda asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng itu sempat mengatakan rayuan. Ia mengaku siap bertanggungjawab apabila Bunga hamil. Sehingga Bunga mau melakukan persetubuhan.
"Tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggungjawab menikahi kamu," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Aksi persetubuhan itu dilakukan sekali. Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Jumat (19/9) sore, di mana saat itu Bunga meminta izin pada kedua orang tuanya untuk mengerjakan tugas kelompok. "Izin itu disampaikan melalui chat, karena kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah," jelasnya. (mer)
| Jelang Penutupan Open Dumping di TPA Bengkala, DLH Buleleng Gencarkan Sosialisasi |
|
|---|
| Publikasi Cabor Dinilai Lemah, KONI Buleleng Bali Turun Tangan Benahi Humas dan IT |
|
|---|
| SIAPKAN Anggaran Rp2 Miliar, Restorasi Lobi Kantor Bupati Buleleng Segera Eksekusi |
|
|---|
| DORONG Suntikan Anggaran Rp17 M, DPRD Klaim PAD Perumda Swatantra Bisa Capai Rp3,5 M |
|
|---|
| Siapkan Rp 2 Miliar, Restorasi Lobi Kantor Bupati Buleleng Segera Dieksekusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaku-persetubuhan-anak-dibawah-umur-berinisial-GRM.jpg)