Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

PELAKU Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke Kejari Buleleng, GRM Ditahan 20 Hari

Tersangka yang diketahui berinisial GRM, resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
DITAHAN - Pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial GRM. Pemuda berusia 19 tahun itu resmi ditahan selama 20 hari, pasca kasusnya naik ke Kejaksaan Negeri Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Tersangka yang diketahui berinisial GRM, resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penahanan terhadap GRM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Buleleng tertanggal 25 Februari 2026. Pemuda berusia 19 tahun ini ditahan selama 20 hari, yakni mulai 25 Februari hingga 16 Maret 2026 di Rutan/Lapas Kelas IIB Singaraja. 

Baca juga: BADUNG Umumkan Juara Lomba Ogoh-ogoh Tingkat Zona

Baca juga: PUPR Sedot Air, Jalan Segara Madu Kuta Masih Banjir, Penyebab Intensitas Hujan Tinggi & Pasang

"Penahanan ini untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penuntutan agar perkara berjalan dengan tertib. Selain itu mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum jelasnya," Kamis (26/2). 

GRM diduga kuat melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dugaan ini didukung minimal dua alat bukti yang sah.

"Saat ini JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja agar segera disidangkan," tandasnya. 

Untuk diketahui, kasus dugaan persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (20/9). Korbannya diketahui bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 12 tahun. Diketahui jika GRM dengan Bunga menjalin hubungan asmara alias pacaran sejak dua bulan sebelumnya, pasca-keduanya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam melancarkan aksinya, pemuda asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng itu sempat mengatakan rayuan. Ia mengaku siap bertanggungjawab apabila Bunga hamil. Sehingga Bunga mau melakukan persetubuhan. 

"Tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggungjawab menikahi kamu," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Aksi persetubuhan itu dilakukan sekali. Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Jumat (19/9) sore, di mana saat itu Bunga meminta izin pada kedua orang tuanya untuk mengerjakan tugas kelompok. "Izin itu disampaikan melalui chat, karena kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah," jelasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved