Berita Buleleng
WAJIB! THR Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Buleleng Buka Posko Pengaduan
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil. Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng membuka posko pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Disnaker Buleleng, Putu Arimbawa, mengatakan ketentuan pembayaran THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan ini juga dibahas mengenai pembentukan posko, untuk memfasilitasi pekerja maupun perusahaan.
Baca juga: Edukasi Keselamatan Berkendara di Jembrana Bali, Peningkatan Arus Mudik Diprediksi Akhir Pekan Ini
"Setelah ada sosialisasi dari kementerian, di provinsi maupun kabupaten diminta membuka semacam posko aduan khusus terkait THR. Di Buleleng posko kita buka di kantor Disnaker," ujar Arimbawa, Selasa (10/3/2026).
Pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR dapat datang langsung ke kantor Disnaker Buleleng atau menyampaikan pengaduan secara online. Selain menerima pengaduan, posko ini juga berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi perusahaan maupun pekerja terkait aturan pembayaran THR.
Baca juga: 41 Warga Denpasar Bali Pilih Cantumkan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di KK dan KTP
"Kalau perusahaan belum paham dengan surat dari Kemenaker, bisa datang ke sini. Jadi kita fasilitasi baik dari perusahaan maupun dari pekerja,” sambung dia.
Sejauh ini, Disnaker Buleleng mengaku belum menerima pengaduan terkait pembayaran THR. Meski demikian, Arimbawa telah menyampaikan imbauan kepada sejumlah perusahaan, khususnya yang memiliki jumlah pekerja cukup banyak, agar segera mempersiapkan pembayaran THR.
Imbauan serupa juga telah disampaikan kepada serikat pekerja. Disnaker berharap perusahaan di Buleleng dapat memenuhi kewajiban membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan.
Sesuai aturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR dengan besaran yang disesuaikan masa kerja.
Arimbawa menambahkan, posko pengaduan THR di Disnaker Buleleng direncanakan beroperasi hingga akhir Maret 2026 sambil memantau perkembangan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Buleleng. (mer)
| Fraksi Gerindra Wanti-wanti Titipan dalam Seleksi Direksi Perumda Pasar |
|
|---|
| Pasang Guardrail di Jalur Kaliasem-Tigawasa, Upaya Dishub Buleleng Menekan Risiko Kecelakaan |
|
|---|
| Sah! DPRD Buleleng Ketok Perda Pajak–Retribusi, Ketua DPRD: UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pungutan |
|
|---|
| Ekowisata Hutan Desa di Pejarakan Tuai Pro-Kontra, DPRD Buleleng Dorong Toleransi dan Solusi Bersama |
|
|---|
| DEWAN Minta Dinsos Buat Layanan Pengaduan, Tak Ingin Kasus Kekerasan LKSA Terulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Disnaker-Buleleng-Putu-Arimbawa-Ia-menjelaskan-tentang.jpg)