Pelecehan Anak di Bawah Umur
Iming-iming Rp5.000, Pria 50 Tahun di Sawan Buleleng Diduga Lecehkan Bocah 8 Tahun
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng, tepatnya di Kecamatan Sawan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng, tepatnya di Kecamatan Sawan.
Ironisnya, korban merupakan anak-anak berusia 8 tahun.
Kasus ini terjadi pada Jumat (27/2/2026) sore. Korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya, red) sedangkan terlapor berinisial WS, yang merupakan tetangga Bunga berusia 50 tahunan.
Baca juga: Luh SDA Alami Pelecehan Saat Beli Body Lotion di Warung di Sukasada Buleleng
Kekerasan seksual terhadap Bunga baru diketahui sehari pasca kejadian.
Sang ibu yang melihat perubahan perilaku Bunga, kemudian mencari tahu hingga akhirnya terbongkar perbuatan WS.
Tak terima dengan perbuatan tetangganya, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Buleleng pada Senin (2/3/2026), untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, mengatakan kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/64/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Baca juga: WNA Swiss Resmi Tersangka Pelecehan Agama Usai Sebut Fuck Nyepi
Berdasarkan keterangan orang tua korban, saat kejadian terlapor diduga mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp5.000 agar mau mengikutinya ke bangunan balai kelompok di wilayah Kecamatan Sawan.
"Di tempat inilah terlapor diduga melakukan pelecehan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami rasa sakit dan trauma," ujarnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Senin (30/3/2026).
Hingga kini proses laporan kekerasan seksual tersebut terus bergulir. Perkembangan terakhir, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Dalam Sepekan, 2 Kasus Pelecehan Terjadi di Lingkungan Sekolah di Bali, Ini Kata Disdikpora
Saat ini penyidik tengah fokus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Polisi juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara serius dan profesional, mengingat perkara ini menyangkut perlindungan terhadap anak.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas IPTU Yohana.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan maupun kejahatan seksual di lingkungan sekitar. (*)
Berita lainnya di Anak di Bawah Umur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kasi-Humas-Polres-Buleleng-IPTU-Yohana-Rosalin-Diaz-693.jpg)