Pencurian di Buleleng
Sepeda Motor Saudagar Telur di Tajun Buleleng Dicuri Pegawai Sendiri
Seorang saudagar telur asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mengalami nasib apes.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Setelah mengambil motor tersebut, pelaku langsung membawanya menuju Denpasar," kata AKP Alberto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FWS dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, sepeda motor Honda Stylo warna hitam milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku telah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada Kadek Yusawan.
Yusawan pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Buleleng yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu menemukan dan mengembalikan motor saya," ujar Yusawan. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Yusawan-baju-hitam-saat-menerima-kunci-sepeda-motor12.jpg)