Berita Denpasar

DIBONGKAR Polda Bali! 21 Orang di Pelabuhan Benoa Denpasar Hanya Diberi Makan 2 Sendok Mie

DIBONGKAR Polda Bali! 21 Orang di Pelabuhan Benoa Denpasar Hanya Diberi Makan 2 Sendok Mie

Tribun Bali/Busrah Syam Ardan
ilustrasi 

Dari pemeriksaan di Polda Bali, ditemukan sejumlah kondisi yang tidak ideal dari para ABK.

"Dirampas tanda pengenal korban (KTP), dirampas Handphonenya, dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja dan kepastian hak/jaminan kerja dan tanpa memperhatikan K3 (kesehatan & keselamatan kerja)," jelasnya.

"Diberi makan 6 bungkus mie yang jika dibagi untuk korban, masing-masing hanya mendapatkan 2 sendok mie saja.

Kemudian korban minum air tawar mentah yang diambil dari Palka penyimpanan air tawar kapal," imbuh Suinaci.

Kondisi para ABK berada di tempat tanpa penerangan, disekap dengan akses yang sulit dijangkau dari daratan atau posisi kapal sedang labuh di tengah Perairan Pelabuhan Benoa.

"Para korban merasa ketakutam kecewa, merasa ditipu, tidak mampu melawan dan ingin diselamatkan dan pulang merindukan keluarga serta khawatir dicelakai apabila kapal sudah meninggalkan pelabuhan Benoa," bebernya.

Para korban dugaan TPPO ini terjerat karena dijanjikan iming-iming berupa bekerja di Unit Pengelolaan Ikan, kemudiann bekerja di sejumlah perusahaan seperti di Jakarta, Pekalongan dan Surabaya.

"Diberikan kasbon Rp 6 juta diawal sebelum mulai bekerja namun mereka hanya menerima kisaran Rp 2.500.000,- karena harus dipotong biaya calo, sponsor, administrasi, cetak KTP, travel, dan biaya biaya lainnya yang tidak mereka ketahui," paparnya.

"Rata rata iming-imingnya diberikan gaji perbulan Rp 3.400.000 namun ternyata hanya Rp 35.000 perhari," jabar Suinaci.

Setibanya di gedung RPK Polda Bali para korban membuat pengaduan kepada bapak Kapolda Bali dan membuat surat permohonan Perlindungan Hukum.

Saat ini penyidik sedang mendalami kejahatan luar biasa terhadap rasa kemanusiaan ini (extra ordinary crime) untuk bisa diselesaikan dengan baik, tuntas, objektif dan memberikan rasa adil bagi semua pihak.

Kemudian pada Selasa 2 September 2025 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali secara resmi 21 korban tersebut diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung RPK Polda Bali tersebut dihadiri oleh Kasubdit Perlindungan Nelayan, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementrian Kelautan dan Perikanan Hj. Muhammad Iqbal, S.Pi, M.Si., 

LBH Bali I Made Andi Winaba, Syahbandar KKP PPN Pengambengan Habibi, dan dari Destructive Fishing Watch, Siti Minatun.

Proses pemulangan 21 korban TPPO tersebut diawali dengan sambutan dari Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali dan Kasubdit Perlindungan Nelayan, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementrian Kelautan dan Perikanan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved