Berita Denpasar

TUTUP Permanen Pabrik Beton Dekat Tahura, Ini Kata Wali Kota Jika Tak Lengkapi Izin 

Bawa Nendra juga mengakui pengawasan di lapangan sempat kurang optimal karena kewenangan izin berada di tingkat provinsi.

ISTIMEWA
SIDAK TAHURA - Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali lakukan sidak pelanggaran tata ruang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai pada Jumat, 24 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Pabrik beton yang berlokasi di dekat kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bali resmi dihentikan sementara. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan lapangan, pihak pabrik memang telah mengajukan izin, namun proses verifikasi belum selesai. 

“Perusahaan sudah mengajukan izin, tetapi belum diverifikasi. Meski demikian, mereka sudah menjalankan kegiatan industri. Karena itu kami bersama Satpol PP Provinsi menutup sementara pabrik tersebut,” ujarnya.

 

Baca juga: JUAL Beras di Atas HET, Satgas Pangan Tegur Produsen, Distributor hingga Grand Lucky Bali

Baca juga: KURS Rupiah Diproyeksi Menguat Tipis, Amerika Serikat Rilis Inflasi untuk September Naik 0,2 Persen

 

Bawa Nendra juga mengakui pengawasan di lapangan sempat kurang optimal karena kewenangan izin berada di tingkat provinsi.

“Ke depan kami akan memperkuat pengawasan bersama Dinas PUPR, khususnya terkait pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang belum dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak pengelola pabrik tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan izin, maka operasional pabrik berpotensi ditutup secara permanen.

“Kami sudah melakukan sidak bersama DPRD Provinsi Bali pada Kamis. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa izin yang dimiliki pabrik baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan fungsi industry,” kata dia. 

“Kami sudah memanggil pihak pengelola melalui Dinas PUPR agar segera mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PBG,” jelas Jaya Negara.

Ia menjelaskan, berdasarkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS), kewenangan penerbitan izin usaha berada di Pemerintah Provinsi Bali.

Namun, Pemkot Denpasar tetap akan mengambil langkah tegas bersama Pemprov jika izin tak kunjung dilengkapi. 

“Untuk sementara, Satpol PP sudah memasang garis pembatas dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga izin lengkap,” ujarnya.

Menanggapi isu bahwa lokasi pabrik berada di kawasan Tahura, Jaya Negara menegaskan hal tersebut tidak benar. Berdasarkan peta tata ruang, lokasi pabrik masih termasuk wilayah perdagangan dan jasa. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved