Berita Denpasar
TAK ADA MALU! 2 Pelaku Lakukan Hal Tak Terpuji Siang Hari di Jalan Gunung Soputan Denpasar
TAK ADA MALU! 2 Pelaku Lakukan Hal Tak Terpuji Siang Hari di Jalan Gunung Soputan Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku berinisial HEM (34) dan TDK (25) diamankan setelah kepergok melakukan pencurian satu batang besi IWF seberat 400 kilogram bernilai jutaan rupiah dari sebuah proyek yang sedang kosong di Kota Denpasar, Bali.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Gunung Soputan I, Denpasar Barat.
Aksi pencurian bermula pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 12.30 Wita, modus operandi pelaku adalah mengambil besi IWF dari dalam proyek yang sedang kosong.
Baca juga: SELAMAT JALAN Komang, Tak Disangka Bersihkan Rumah Orangtua di Kintamani Sebelum Pergi Selamanya
Pencurian ini diketahui setelah korban, Antonius (50), dihubungi oleh Halim, pemilik warung di sebelah lokasi proyek.
Halim mengirimkan foto dan video melalui WhatsApp kepada korban, menunjukkan ada orang yang sedang mengambil besi dari dalam proyek dan sudah menaikkannya ke atas mobil pick up.
Sesaat setelah korban menerima laporan langsung menuju TKP di Jalan Gunung Soputan I.
Sesampainya di sana, korban bertemu Halim yang menjelaskan bahwa pelaku sudah berhasil menaikkan besi ke mobil.
Baca juga: Operasi Zebra di Jembrana Bali, Pelanggar Terekam Kamera ETLE, 54 Tak Gunakan Sabuk Keselamatan
Halim sempat mendatangi pelaku pencurian dan meminta mereka menurunkan kembali besi tersebut.
Karena situasi warung sedang ramai, Halim meninggalkan pelaku sebentar saat mereka menurunkan besi.
Kesempatan ini digunakan pelaku untuk melarikan diri, meninggalkan besi yang sudah diturunkan di pinggir jalan dan mobil pick up yang mereka gunakan.
"Dua pelaku, HEM dan TDK, telah diamankan terkait kasus pencurian besi IWF 300 sepanjang 4 meter dengan total berat sekitar 400 kg.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 7.200.000," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi pada Selasa 18 November 2025.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat, tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana S.H. segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pengecekan TKP dan keterangan saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan pick up yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Proses pencarian membuahkan hasil dan kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel las.
Diketahui pelaku HEM beralamat di Jalan Gunung Soputan I dan TDK beralamat di Jalan Buana Raya, Denpasar.
"Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya mengambil besi IWF 300 bersama-sama dan rencananya besi tersebut akan dibawa ke Jalan Padma," papar Kompol Sukadi.
Pelaku diamankan pada Kamis, 13 November 2025. Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 batang besi IWF 300 dengan panjang 4 meter seberat 400 kg dan 1 unit mobil Pick up dengan nomor polisi DK 8033 BK, warna putih.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutup Kompol I Ketut Sukadi. (*)
| Pendataan Bangunan Melanggar Sempadan Sungai, Pemkot Denpasar Libatkan Desa, Akan Ditanami Pohon |
|
|---|
| Realisasi Pajak Daerah di Denpasar Bali Tahun 2025 Capai 96,37 Persen |
|
|---|
| Pembangunan Ruang Kelas Baru di 17 SD di Denpasar Tahun 2025 Rampung |
|
|---|
| Gasak iPhone di Gunung Soputan Denpasar Bali, Pelaku Jambret Didor Polisi, Coba Kabur Saat Ditangkap |
|
|---|
| Wali Kota Denpasar Turun Cek Calon Lokasi, Warga Pesanggaran Tanggapi Rencana Proyek PSEL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-besi-di-Jalan-Gunung-Soputan-Denpasar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.